Media Humas Polri//Sragen
Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat, kali ini terjadi di wilayah Pasar Pojok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Salah satu toko yang berada di samping Masjid Besar Jami diduga menjadi tempat penjualan rokok tanpa pita cukai secara sembunyi-sembunyi.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan pada Selasa (15/7/2025), ditemukan dua jenis rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai resmi, yakni merk Smith dengan harga Rp14.000 dan Joos seharga Rp12.000 per bungkus.
Tim berhasil membeli kedua rokok tersebut dari toko milik Sri Rinto. Transaksi pembelian dilakukan secara tertutup, menimbulkan dugaan kuat bahwa toko tersebut menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat distribusi rokok ilegal.
Peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain merugikan negara, praktik ini juga membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melewati pengawasan kualitas dan standar kesehatan.
Pihak aparat penegak hukum dan Bea Cukai diminta segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna mencegah kerugian negara yang lebih besar serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik toko maupun pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.( Suwarto)





