Media Humas Polri // Sulawesi Tenggara
Inisial RDN telah dilaporkan di polres bone dengan kasus penipuan mobil pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 14.00 wita.
Awalnya terlapor dirumah korban meminjam uang sebesar Rp.43.000.000.00 (empat puluh tiga juta rupiah) kepada korban dengan iming-iming jaminan mobil honda Brio tarikan leasing, ternyata mobil yang diberikan adalah mobil rental.
Setelah beberapa hari pemilik mobil rental tersebut mengambil mobilnya.
Yang telah diberikan sebagai jaminan 2 unit mobil honda Brio kepada korban dan uang yang dipinjam terlapor tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 43 000.000.000 juta rupiah.
Sehingga korban merasa keberatan dan datang ke polres bone untuk diproses hukum. (muh haris)





