Diduga Kios Pupuk Subsidi Milik ASN Dinas Pertanian Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi HET

Media Humas Polri//Musi Rawas

Dugaan pelanggaran perindustrian pupuk bersubsidi kembali mencuat dikabupaten Musi Rawas tepatnya di desa mangan jaya kecamatan muara Kelingi kabupaten Musu Rawas

Bacaan Lainnya

Kios pupuk subsidi central tani beroperasi di desa mangan jaya diduga milik Amril ASN didinas pertanian di salah satu kabupaten prov.sumatra selatan diduga menyalahin aturan dengan menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi(HET)

Hasil investigasi lapangan oleh tim media menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani dijual bebas kepada pemilik perkebunan sawit

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang petani warga setempat sebut saja SO mengatakan kalau bukan rahasia umum lagi pupuk subsidi yang dialokasikan untuk sawah tapi dipergunakan untuk kebun sawit,jumlah luas sawah didesa kita sangat minim”ujar salah seorang petani didesa mangan jaya saat dikonfirmasi awak media

Ironisnya,harga pupuk jenis Ponska tembus diharga 180.000/sak dan pupuk urea diharga 170.000/sak padahal untuk HET sebenarnya 115.000 untuk Ponska dan 112.500 untuk urea

Praktik semacam ini jelas sangat merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Menurut regulasi yang berlaku,pembelian pupuk bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok(RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk,namun fakta dilapangan menunjukan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, pupuk pun dijual bebas tanpa perlu kartu RDKK dengan harga yang mencekik

Pelanggaran terhadap aturan pupuk subsidi terutama penjualan diatas HET,dan menjual bebas dapat dikenakan sanksi pidana 20thn,sanksi denda,serta pencabutan izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar

Berdasarkan intruksi jaksa agung yang telah memerintah jajaran nya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk bersubsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk.

St Burhanudin menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk subsidi dan mafia pupuk

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok(RDKK) dan bukan untuk dijual bebas .(Agus.f)

Pos terkait