Diduga Oknum Kepala Sekolah SMK N 1 Buay Madang Korupsi Dana Bos

  • Whatsapp

Diduga Oknum Kepala Sekolah SMK N 1 Buay Madang Korupsi Dana Bos Tahun 2020 dan Ketua Tata Usaha (TU) penarikan dana ke wali siswa.

Oku Timur Sumsel WWW.MEDIAHUMASPOLRI.COM -Guru dan murid merupakan satu faktor penetuan untuk kualitas belajar di kelas,sehingga guru dan murid yang ideal diharapkan akan meningkatkan kualitas belajar mengajar dan mutu pendidikan di sekolah.Tetapi di sekolahan SMK N 1 Buay Madang program pemerintah yang sangat baik dan bagus banyak di manfaatkan mencari keuntungan diri sendiri oleh kepala sekolah Khususnya kepala sekolah SMK N 1 Buay Madang ROHEDI dan ketua Tata Usaha (TU) Eko juga menarik dana ke pihak wali murid sebesar Rp.250.000,- menurut penjelasan dari pihak wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

awak media mencoba mendatangi siswa SMK N 1 Buay Madang yang sedang asik merokok di kantin sekolah yang masih di lingkungan sekolah,memakai pakaian sekolah dan tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah SMK N 1 Buay Madang tetapi bertemu dengan Eko selaku Ketua Tata Usaha (TU) termaksud Bendahara Sekolah, di Ruang Guru mengungkapkan dan membenarkan.Itu ada 78 siswa yang di mintai dana Rp.250.000,- melalui rekening saya dan baru 40% yang sudah bayar unjarnya Eko.senin (08-11-2021).

Maka kami awak media selesai konfirmasi dengan pak Eko selaku ketua Tata Usaha (TU) termasuk bendahara Sekolahan kalian besok temui kepala sekolah biyar lebih jelas tuturnya,maka pada Hari Selasa 09-11-2021 kami konfirmasi dengan kepala sekolah SMK N 1 Buay Madang pak ROHEDI,kalau permasalahan yang bisa kita selesaikan kita selesaikan,karena semua masalah pasti bisa di selesaikan ungkapnya.

Ketika awak media dan LSM menayakan kepada kepala sekolah SMK N 1 Buay, untuk terkait dengan Dana Bos 2020.Dalam satu contoh kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler itu ada atau tidak”?
Jawab kepala sekolah”? untuk kegiatan-kegiatan dalam satu contoh kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler Tahun 2020 tidak ada di karenakan dalam keadaaan Covid-19 maka daring. Dan terkait permasalahan ketua komite dan Bendahara sekolah itu di maklumi ketua komite sudah tua mungkin ada penjelasan yang kurang paham,dan ketua Tata Usaha (Tu) mengadakan program sendiri penarikan dana ke pihak wali murid lewat rekening pribadi mungkin ada wali murid yang jauh tidak bisa datang ke sekolah jadi lewat rekening.jelasnya Kepala sekolah.

Di Tahap 1.
A.kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.18.135.200,-
Di Tahap 2.
A.kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.26.607.500,-
Di Tahap 3.
A.kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.14.434.300,-
Maka kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahun 2020 saja sudah sebesar Rp.59.177.000,-Buat awak media dan LSM unjarnya kepala sekolah.
Serta Aitem Anggaran
Tahap 1
A.Adeministrasi Sekolah Rp.24.318.000,-
Tahap 2.
A.Adeministrasi Sekolah Rp.51.234.000,-
Tahap 3.
A.Adeministrasi Sekolah Rp.65.482.300,-
Dan Total Kegitan adeministrasi sekolah Rp.141.034.300,-
Sangat fantasi serta pengunaannya.Maka selaku Kepala Sekolah SMK N 1 Buay Madang dengan adanya Anggaran
1.kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
2.Adeministrasi kegitan Sekolah.
Dengan dua kegiatan tersebut total Anggaran dana Bos sebesar Rp.200.811.300,-
Dana yang sangat fantasi yang tidak jelas pengunaannya.Berdasarkan keterangan kepala sekolah sebagian untuk awak media dan LSM serta orientasi guru ke murid ungkap kepala sekolah SMK N 1 Buay Madang.

Maka dari itu jumlah dana yang di kucurkan atau di cairkan oleh pihak pemerintah provinsi tahun 2020 aja sebagai contoh
Tahap 1
A.Rp.114.720.000,- dengan jumlah siswa menerima 239.
Tahap 2.
A.152.960.000,-
Dengan jumlah siswa menerima 239.
Tahap 3.
A.Rp.104.640.000,-
Dengan jumlah siswa menerima 218.

Maka kami menilai kepala sekolah SMK N 1 Buay Madang Kabupaten Oku Timur Nomor pokok sekolah Nasional 10648293 selaku kepala sekolah ROHEDI melakukan pelanggaran-pelanggaran berdasarkan pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 kitab Undang-undang Hukum pidana (KHUP) selanjutnya kepala sekolah dengan sengaja menyalahgunakana jabatannya untuk mengkorupsi dana BOS Tahun 2020.

Dan juga kepada Eko selaku ketua Tata Usaha (TU) dan termasuk bendahara Sekolahan SMK N 1 Buay Madang menarik dana ke pihak wali murid sebesar Rp.250.000,- dan itu di jelaskan pak Eko dia membenarkan dan ketua komite juga membenarkan itu dia menarik dana itu untuk kenang-kenangan untuk banguan pagar sekolah,di karenakan dana Bos tidak ada unjarnya ketua komite.

Maka kami awak media dan LSM kepada pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi sumatera selatan menindak tegas adanya indikasi korupsi di Dunia Pendidikan.

Kontributor: Apri irama)
Editor Hengki tornado

Pos terkait