Diduga Oknum Pegawai Pasar Raman Utara Jual Toko Milik Negara Warga Minta Penyelidikan

Media Humas // Lampung Timur

Rabu, 3 Desember 2025

Bacaan Lainnya

Dugaan praktik jual beli toko yang merupakan aset milik negara di Pasar Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, kini mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan warga serta para pedagang. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seorang oknum pegawai pasar berinisial SM diduga terlibat dalam penjualan salah satu unit toko dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

Toko tersebut seharusnya merupakan aset Pemerintah Daerah dan hanya dapat disewakan kepada pedagang, bukan diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak. Namun, sumber menyebutkan bahwa oknum pegawai pasar itu diduga mengaku memiliki kewenangan dalam pengelolaan kios, sehingga dapat mengalihkan kepemilikan toko kepada pihak tertentu.

Padahal, sesuai aturan, setiap bangunan atau lapak di pasar tradisional merupakan aset daerah yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa prosedur, Diduga pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian negara serta merusak tata kelola pasar.

Sejumlah warga dan pedagang mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kami minta pemerintah daerah memeriksa oknum yang terlibat, karena ini sudah mencoreng nama baik instansi dan merugikan negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar Raman Utara yang baru kurang lebih tiha (3) bulan bertugas mengaku belum mengetahui adanya praktik tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dengan dinas dan memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kepada awak media.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

1. Penyalahgunaan Jabatan

Jika terbukti melakukan tindakan pengalihan atau penjualan aset negara secara tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di antaranya:

a. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Ancaman pidana: Penjara 1 – 20 tahun Denda Rp50 juta – Rp1 miliar b. Pasal 12 huruf e UU Tipikor

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, termasuk memaksa atau meminta pembayaran tertentu.

Ancaman pidana: Penjara 4 – 20 tahun Denda Rp200 juta – Rp1 miliar 2. Pungutan Liar (Pungli)

Jika dalam proses dugaan jual beli toko terdapat permintaan uang tanpa dasar hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli, yang juga masuk ranah tipikor.

Ketentuan pasal yang relevan adalah:/a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor

Sering digunakan untuk pungli oleh ASN atau petugas pasar. b. Pasal 12 huruf f UU Tipikor

Mengatur larangan meminta atau menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, seolah-olah pembayaran tersebut sah sebagai pungutan negara. Ancaman pidana:/Penjara 4 – 20 tahun Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli terkait jual beli toko di Pasar Raman Utara ini diharapkan dapat diusut tuntas oleh aparat berwenang untuk memberikan kepastian hukum, menjaga integritas instansi, dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.(ATS).

Pos terkait