Diduga Palsukan Tanda Tangan Camat Pj Kades Poleganyara Terseret Kasus Proposal Sosialisasi Hukum
Pamona Timur, Poso // Media Humas Polri
Penjabat (Pj) Kepala Desa Poleganyara, Handri Tumonggi, diduga memalsukan tanda tangan mantan Camat Pamona Timur, Jhonly Pasangka, dalam sebuah proposal kegiatan sosialisasi hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika Pj Kades Handri Tumonggi meminta pendampingan dari Kepala Kejaksaan Cabang Tentena sebagai narasumber untuk memberikan sosialisasi terkait maraknya penebangan hutan di kawasan desanya.
Namun, karena Desa Poleganyara tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut, Handri kemudian membuat proposal permohonan bantuan dana kepada para pengusaha yang bersedia membantu. Proposal tersebut, yang diduga memuat tanda tangan camat tanpa seizin pemiliknya, dibuat pada 29 Mei 2023.
Dari upaya tersebut, terkumpul dana sebesar Rp700.000. Namun, karena jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menutupi biaya perjalanan pulang-pergi pihak kejaksaan, termasuk konsumsi, kegiatan sosialisasi hukum itu akhirnya batal dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik mantan Camat Jhonly Pasangka maupun Pj Kades Handri Tumonggi, belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, dugaan pemalsuan tanda tangan ini memicu sorotan warga dan pemerhati hukum di wilayah Pamona Timur.(Eferdi)





