Media Humas Polri//Labuhanbatu Utara
PT.Sumetara Sawit Abadi Halimbe Cabang dari PT. Asda yang berlokasi di Alimbe kelurahan bandar durian kecamatan Aek Natas, membayar upah pekerja di bawah upah minimum kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (24/9/2025)
Hal ini sontak menjadi perhatian, saat awak media turun ke lokasi kerja PT.Sumatera Sawit Abadi Halimbe Yang berlokasi di kelurahan bandar durian kecamatan Aek Natas,rabu 24/9/2025,beberapa karyawan yang berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) membenarkan, bahwa upah mereka hanya di bayar Rp. 60.000,-/Hk nya,” Benar bang, upah kami disini bekerja hanya Rp. 60.000,-/HK,” Ujar beberapa pekerja yang enggan disebutkan identitasnya
Lebih lanjut saat di pertanyakan tentang apakah para pekerja sudah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mengatakan kalau mereka belum ada kartu BPJS Ketenagakerjaan,” Kami disini belum ada BPJS ketenagakerjaan bang,” Ujar beberapa pekerja
Dan kami pun disini bekerja,dari rumah naik kendaraan masing-masing, memang sih ada jemputan bang, namun seberapa lah muatnya mobil Pickup, dan terkadang kalau pas semua masuk, mobil jemputan nya tidak muat, terpaksalah kami naik kendaraan masing-masing.
Lanjut pekerja,” Sebenarnya, dengan gaji sebegitu, manalah pula cukup bang, tapi mau gimana lagi,,,, kalau kami protes, atasan nya bilang, ” Kalau kalian tidak mau kerja, biar kami cari tenaga kerja dari luar,” Tandas pekerja sembari memperagakan ucapan sang pimpinan
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi pimpinan PT. Asda melalui pesan singkat WhatsApp,Namun sangat disayangkan, sepertinya Humas PT. Asda Bapak Cahyadi enggan berkomentar. Sementara pesan sudah centang dua pertanda pesan terkirim.
Ditempat berbeda, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Utara Surya Dayan Pangaribuan,SH angkat bicara,” Kami mengecam keras PT. Sumatera Sawit Abadi Halimbe, yang memberikan upah tidak layak pada para pekerjanya,hal ini sama saja pihak perusahaan tidak memikirkan bagaimana kesenjangan dan juga kesejahteraan para kaum buruh yang ada,” Tegas Bung Dayan sapaan akrabnya
Lanjutnya,” Terkait pengupahan terhadap pekerja/buruh yang ada, hendaknya pihak perusahaan mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tercapainya kesejahteraan pekerja dan juga kaum buruh bagaimana mestinya,” Tandasnya (Julhadi Simanjuntak)





