Diduga Pungli Bantuan Bencana Alam 100 Juta Lebih Kepala Desa Tamiang Layak Masuk Ranah Hukum

  • Whatsapp

Padang Lawas // Media Humas Polri

Bantuan bencana alam yang disalurkan oleh Kementrian Sosial Repoblik Indonesia (Kemensos RI) untuk perbaikan rumah tempat tinggal warga pasca banjir bandang yang melanda enam desa di kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang lawas yang tepat nya pada tanggal 31/12/202.

Bacaan Lainnya

Bantuan bencana alam (banjir bandang) yang besumberdari dana dari APBN yang disalurkan oleh Kemensos melalaui Dinas sosial Kabupaten Padang Lawas dan bekerja sama dengan Bank Mandiri yang ada diSibuhuan.

Penyaluran bantuan kepada 78 kk yang rumah nya rusak terkena bencana banjir bandang dilakukan dengan 2 tahap,tahap 1 sebesar 70% dari jumlah bantuan yang diterima dan 30% tahap 2.

Bantuan yang diterima berpariasi jumlah nya,ada yang 25 juta,20 juta dan 17 juta,tergantung dengan kondisi kerusakan bangunan rumah tersebut.

Namun saat disayangkan,bantuan trsebut tidak seutuh nya diterima oleh masyarakat,karna terjadi ada nya pengutipan sebesar 10% dari jumlah uang bantuan yang diterima masyarakat.

Hal itu disampaikan masyarakat kepada awak Media Humas Polri dan awak media Mitra Polda saat bertemu di Desa Tamiang.

Mereka juga mengatakan dan coba menghitung-hitung jumlah uang yang dikutip,jika semuanya hanya menerima 17 juta aja dikalikan jumlah penerima udah Rp.132.600.000-seratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah

Beberapa masyarakat yang meminta untuk tidak di poblikasikan nama nya menyatakan sangat keberatan dengan pengutipan itu.

Awal nya kutipan itu dminta sebesar 15% dan akhirnya menjadi 10% setelah terjadi tawar menawar dikantor desa bersama kepala Desa, dan uang tersebut diberikan kepada tukang kutip yang telah diunjuk unkap masyarakat dan haltersebut dandibenarkan oleh Kepala Desa Tamiang Muharom Lubis SH.

Mudahan hal ini cepat ditangani oleh pihak penegak hukum,baik Kejaksaan maupun Kepolisian dan memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar hukum Palas 01. (Mahyudin)

Pos terkait