Diduga Realisasi Dana Desa Pulau Beringin Utara Serat Korupsi Dan Penggelembungan Anggaran

Muaradua // Media Humas Polri.com

Sudah menjadi teradisi dana desa (DD) menjadi ajang korupsi bagi kepala desa yang nakal, diduga kepala desa pulau beringin utara telah melakukan penyelewengan dan penggelembungan anggaran dana desa tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Masyarakat desa pulau beringin utara banyak yang mengeluh lantaran kepala desa mereka tidak transparan dalam merealisasikan dana desa, contohnya seperti pembangunan jalan yang ada di lingkar desa atau jalan usaha tani, itu di kerjakan secara diam diam tanpa ada keterbukaan kepada kami selaku masyarakat desa.

Realisasi dana ketahanan pangan tahun anggaran 2022 juga tidak transparan, apa yang di bagikan dan apa yang menjadi perogram kami masyarakat tidak tahu karena, Apa yang di bagikan hanya orang orang yang dekat dengan kepala desa saja,
Masyarakat yang lain banyak yang tidak mengetahui nya.

Dan dana anggaran kejadian mendesak itu pun kami tidak tahu, Di gunakan untuk apa. Untuk lebih jelas tanyakan saja dengan bapak kades, ujar narasumber yang enggan di sebutkan namanya.

Mendengar penjelasan beberapa masyarakat pulau beringin utara, diduga kepala desa tidak lah transparan dalam mengelola dana desa, Karena hasil wawancara banyak penduduk tidak mengetahui apa yang menjadi perogram pada tahun 2022.

Jadi anggaran ketahanan pangan, anggaran kejadian mendesak, anggaran kesehatan desa siaga, diduga tidak sesuai dengan yang ada di lapangan / yang ada di desa tersebut.

Tim media Humas polri. com
melakukan kontrol sosial di desa pulau beringin utara beberapa hari yang lalu, Banyak kejanggalan kejanggalan yang di dengar dan di lihat pada waktu berada di desa pulau beringin utara.

Saat tim menemui kepala desa di kediamannya akan melakukan komfirmasi ternyata kepala desa tidak ada di rumah, Tim media Humas polri.Com memutuskan untuk putar arah kembali ke muaradua.

Ada saat di komfirmasi lewat via whatsapp kepala desa pulau beringin utara menjawab demikian ” Media adalah sarana untuk umum, Mengingat negara kita demokrasi, Tetapi ada tata cara, Atau etika didalam pelaksanaannya, UUD 1945 juga menjelaskan didalam pasal 28 e ayat 3, Kebebasan di dalam mengeluarkan pendapat kita boleh memakai asas peraduga, Tetapi jangan sampai ada kata menuduh, Karena akan menyangkut nama baik, UU no 40 tahun 1999,Tentang pres mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, tetapi kita sebagai subjek, tentulah harus mempunyai etika tanggung jawab dan peropesi, tentulah peropisional itu tujuan, kalaupun menyangkut tentang kegiatan kami di desa, silahkan kordinasi kepada PMD, dan pendamping desa dan kecamatan untuk di setiap perealisasian dana desa, pertahap, atau pertermin, ikut andil untuk mendampingi, Karena setiap perealisasian kami selalu mengundang unsur – unsur terkait, Seperti pihak kecamatan, polsek, koramil, pendamping desa, dan lain – lain” jawab pak kades.

Dengan mengirimkan balasan whatsapp seperti itu kepala desa diduga menutupi sesuatu.

Kepada dinas yang membidangi kami tim meminta agar mengaudit anggaran dana desa, Desa pulau beringin utara.

Dan Kepada aparat penegak hukum Oku Selatan Kami mewakili masyarakat desa pulau beringin utara meminta, Agar memanggil dan melakukan audit anggaran dana desa mulai dari tahun pertama kepala desa menjabat, Desa pulau beringin utara kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan.
(Ali Umar)

Pos terkait