Media Humas Polri//Konawe Utara
Satuan kepolisian di Konawe Utara didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelundupan gas elpiji 3 kg yang rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah. Seruan ini muncul setelah adanya informasi dari seorang sopir piack up yang mengungkap praktik niaga ilegal gas bersubsidi.
Menurut keterangan sopir kepada awak media pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.30 WITA, gas elpiji tersebut diambil dari Konawe Utara.
Sopir mengaku akan menjual setiap tabung seharga Rp 40.000 kepada kios-kios di Morowali.
Kios-kios tersebut kemudian menjual kembali gas kepada masyarakat seharga Rp 50.000 per tabung, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sopir juga menyebut bahwa pemilik usaha ilegal ini adalah seorang oknum berinisial FL.
Praktik ini diduga sudah lama beroperasi. Atas temuan ini, masyarakat berharap aparat kepolisian tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas.
Perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga gas bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik usaha terkait kasus ini.
Proses penyelidikan diharapkan segera membuahkan hasil untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada masyarakat. ( Asriadi)





