DIDUGA TAK BERIZIN ORMAS PPBNI MINTA POLRES DAN POLDA BANTEN MENINDAK TEGAS PERTAMBANGAN GALIAN

  • Whatsapp

MEDIA HUMAS POLRI // Serang Banten

Ormas PPBNI Tunjung Teja Dan masyarakat Tunjung karoya meminta kepada dinas terkait dan APH Polsek petir jangan tutup mata terkait galian c yang di kp nanggewer.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Tunjung Karoya RT 002/RW 001 bersama Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) DPAC Tunjung Teja mempertanyakan ketegasan. Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek petir untuk menindaklanjuti galian C yang diduga tak berizin lokasi di Kp. Nanggewer, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. Wilayah hukum Polsek petir.

Apabila dari pihak pihak terkait tutup mata maka kami sebagai masyarakat setempat bersama Ormas PPBNI akan melakukan aksi ke jalan apabila gaada tindakan yang serius dari instansi instansi terkait.

Wakil Ketua Ormas PPBNI DPAC Kecamatan Tunjung Teja, Agus Sardi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengadukan kegiatan galian tanah merah tersebut kepada aparat penegak hukum, Polsek petir namun hingga saat ini terkesan tidak ada tindaklanjutnya.

“Apabila tidak ada tindaklanjutnya secara terus menerus, kami Ormas PPBNI DPAC Kecamatan Tunjung Teja bersama masyarakat khususnya masyarakat Tunjung Karoya RT 002 RW 001 akan melakukan aksi ke jalan,” tegas Agus Sardi.

“Aktivitas galian tanah merah tersebut sangat menggangu masyarakat, apalagi musim hujan berdampak pada jalan menjadi licin dari arah Warunggunung sampai pertigaan Tunjung Teja dan sampai masuk Tol Tambalung Desa Kemuning. Selain itu jika musim panas debu bertebaran dimana-mana,” imbuhnya mengakhiri. (Pardi)

Pos terkait