Media Humas Polri//Lampung Timur
Lampung Timur ,saat di temui di tempat kerja salah satu pekerja menjelaskan dalam pengadukan pembuatan vaping satu sak Semen,lima arco pasir, dan tiga arco spelit/koral.
Sedangkan untuk upahnya sendiri itu pervaping nya Rp 3000. kalau menelaah dari kata Nara sumber tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, selain itu saat awak media Humas Polri bersama tim ke lokasi juga tak di jumpai atau terlihat papan plang informasi anggaran.
sebagai mana di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik(KIP)
hingga di duga kuat pemborongnya sengaja tidak mau terbuka atau menutup- nutupi agar anggaran nya tidak ada yang tau, khususnya masyarakat yg menerima manfaat.
dari mana anggaran nya dan berapa pagu anggaran proyek p3A yang ada di desa Bojong ini,
sementara pemborong berinisial BG.saat akan di konfirmasi menjelaskan kalau dirinya sedang rapat di sekolah anaknya,dan blm bisa dijumpai
warga desa setempat saat di konfirmasi yg dimna tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, terkait proyek p3A, merasa sangat kecewa karena vaping yang belum terpasang aja udah banyak yang patah apa lagi nanti kalau sudah di pasang, mau jadi apa itu proyek yang menggunakan dana pemerintah ini,dengan nada kecewa pungkasnya”
balai besar wilayah provinsi Lampung di harapkan untuk turun ke desa Bojong kecamatan sekampung udik kabupaten Lampung Timur,guna mengkroscek dugaan tersebut,
apa bila benar atau sesuai dengan pemberitaan yang kini sedang viral,
maka di harapkan balai besar wilayah provinsi Lampung tidak pilih-pilih dalam memberikan sangsi atau teguran, agar membuat pemborong berinisial BG,dan yang lainnya benar-benar memperhatikan kualitas,dan kuantitas, agar para petani bisa menikmati hasil dari program p3A dan mampu meningkatkan hasil panenan mereka sampai ke anak cucu. (Sarifudin Mb)





