Media Humas Polri // Lubuklinggau
Laporan Kasus Dugaan Pengeroyokan Dan Penganiayaan Yang di Alami Saudari Uswatun Hasanah Kini Menjadi Sorotan Sejumlah Aktivis di Bumi Silampari kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Hazam ketua lembaga bantuan hukum (LBH) pembela tanah air (PETA) Lubuklinggau menyampaikan, kasus yang viral Ini sampai dengan saat Ini seperti tidak ada upaya hukum untuk menjerat tiga orang terduga pelaku tersebut. Sehingga para terduga pelaku bebas berkeliaran, sedangkan rumah korban dan terlapor sangat dekat, kita mengkhawatirkan terjadi hal hal yang tidak diingkan, antara terlapor dan korban, jelasnya.
“Sedangkan suami korban melaporkan kejadian yang menimpa istrinya tersebut pada tanggal 08 Juli 2024 tahun lalu hingga kini belum juga ada titik terang atas kasus tersebut. Dalam hal ini kinerja penyidik Sat ResKrim Polres Musi Rawas sangat di pertanyakan, ada apa,” ungkapnya.
Padahal dalam kasus ini sangat terang benderang, laporan bukti visum ada, saksi ada, namun kasus ini seperti awan mendung dilangit, sesudah hujan hilang, sama halnya dalam kasus ini setelah viral beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kepastian hukum untuk korban.
Kami meminta kepada Kapolres Musi Rawas untuk serius menanggapi kasus ini karena dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap polri karena kinerja penyidik diduga tidak maksimal.
Apalagi status Polres Musi Rawas dalam waktu dekat ini akan menyandang Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). Akan tetapi dalam kasus ini ada dua oknum polisi yang tengah menjalani hukuman, yang mana bulan lalu telah disidangkan yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Musi Rawas, atas dugaan pungli terhadap korban yakni saudari Uswatun Hasanah. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan status yang akan di peroleh Polres Musi Rawas nantinya.
Saya selaku ketua LBH PETA bersama masyarakat di Bumi Silampari ini menginginkan APH khusunya di Polres Musi Rawas, jujur, adil, mengayomi serta melayani masyarakat dengan tulus, harapnya.
Kasus jelas dan terang benderang seperti ini saja dalam kurun waktu satu tahun lebih tidak tuntas bagaimana dengan laporan laporan dari masyarakat yang baru di ajukan di Polres Mura apakah mengalami nasib serupa dengan kasus ini.
Kami hanya ingin keadilan dan transparan dalam menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami saudari Uswatun Hasanah. Secara mental, fisik serta waktu sudah banyak mereka korbankan, karena jarak tempuh kediaman korban dan Polres Musi Rawas lumayan jauh, ketika setiap kali mendatangi gedung Sat ResKrim Polres Mura untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang mereka layangkan “ucap Hazam.
Sejauh ini kami menilai dalam kasus ini diduga penuh dengan kejanggalan, seperti halnya bukti hasil visum ada tiga, saksi diduga ada yang memberi keterangan palsu, saat gelar rekontruksi para awak media dilarang oleh penyidik untuk mengambil photo dan video, paparnya
Sekali lagi kami meminta kepada Kapolres Musi Rawas untuk segera menindak tegas jika ada oknum oknum yang membekingi dalam kasus ini dan apabila ada diantara para saksi yang memberikan keterangan palsu, untuk segera di tindak lanjuti sesuai ketentuan undang undang yang berlaku di Indonesia.(iwan).





