Diminta Kepada Kapolres PematangSiantar : Bebaskan PS Dari Tuduhan, Rencana Menikah Gagal.

Diminta Kepada Kapolres PematangSiantar :
Bebaskan PS Dari Tuduhan, Rencana Menikah Gagal.

PematangSiantar.
Kalau sudah malang nasib tak bisa dielakkan lagi,ada saja masalah yang pantas menjadi pantas. Padahal perkiraan tak sampai ke jalur hukum karena nama nya menerima titipan, saat waktunya akan dikembalikan tetapi belum sampai waktunya berakhir masuk BUI.
Kasus ini terjadi pada salah seorang Pemuda berinitial PS, penduduk PematangSiantar gagal acara pernikahan /Pemberkatan Di Gereja Gara gara titipan berupa barang berupa emas dari seorang wanita bernama ERBS.
Menurut keluarga PS, kepada awak media ini Minggu 8/8 menceritakan tentang kasus yang dialami anaknya PS. Awalnya Perincis Sihite (PS) sebagai pihak pertama dan Evesus Rumondang B. Sigalingging (ERBS) sepakat dengan menitipkan berupa barang yaitu emas dengan membuat perrjanjian, pihak kedua benar menitipkan emas Kepada pihak pertama dengan limit dikembalikan pada Juli 2021.
Yang paling anehnya belum sampai Juli, masih bulan Mei2021 tanpa ada pemberitahuan kepada PS atau keluarga langsung ERBS melaporkan PS ke Polres SIANTAR Provinsi Sumatra Utara dengan tuduhan penggelapan.
Bukan hanya itu, sangat malang nasib Pemuda PS, saat ditangkap pihak berwajib tinggal 2 hari lagi pelaksanaan pernikahan Di Gereja.
Akhirnya pihak keluarga dari PS dan pengantin Wanita sangat Malu karena acara pernikahan gagal dilaksanakan..
Padahal pihak keluarga PS berupaya untuk mengembalikan barang titipan tersebut pada ERBS tetapi bertahan tak mau menerimanya,dan melanjutkannya ke penjara.
Selanjutnya keluarga PS menjelaskan kepada awak Media ini, Ada apa hubungan PS dan ERBS menitipkan barang kepada PS Dan pada perrjanjian mereka sampai Juli 2021 kenapa dilaporkan bulan Mei. Apakah ada rencana menjatuh kan marwah keluarga ujarnya.
Ketika awak Media ini konvirmasi kepada ERBS dirumahnya Jln Viyata yuda PematangSiantar Sumatera Utara tentang kronologis titipan berupa barang emas, ERBS mengatakan ini bukan komsumsi berita tapi urusan piribadi Ujar nya.
AIPDA HN Simatupang ketika dikonvirmasi PERS 29/7 lalu tentang penahanan PS atas laporan ERBS mengatakan Kasus itu udah P21 dilimpahkan kePengadilan PematangSiantar atau langsung saja ke Humas ungkap Nya..
KasuBag Humas Polres PematangSiantar AKP Rusdi Ahya SH dikonvirmasi kan mengatakan tidak pernah tahu tentang pertanyaan perrjanjian, nanti saya tanya kepada jupernya.
Ketua DPP LSM HALILINTAR RI SumateraUtara S PURBA SH. menjawab pertanyaan awak media ini Minggu 8/8 tentang kasus ini, mengatakan meminta kepada Kapolres PematangSiantar,agar PS dibebas kan dari tuduhan penggelapan karena pihak keluarga dari awal mau berdamai, apalagi perrjanjian itu bulan Juli, Mei telah dilapor kan kepihak berwajib (Syam Hadi Purba Tambak)

Pos terkait