Media Humas Polri // Mojokerto
Penampakan real di lapangan secara live di duga adanya penambangan pasir ilegal di Desa Kuto Porong Kecamatan Bangsal Mojokerto yg merupakan desa paling selatan dari Kecamatan Bangsal dari pintu masuk pasar Bangsal.(15/03/2024)
Awak media mendatangi salah satu warga di sekitar tambang galian pasir ilegal tersebut ujar warga mengeluhkan aktivitas tambang pasir tersebut dan merasa resah akibat dampak yg dihasilkan khususnya keberlangsungan ekosistem,belum lagi debu pasir yang di akibatkan pasir yang di muat oleh Dum truk tambang membuat debu di pemukiman masyarakat.
Ditanya lebih dalam lagi pamong tersebut mengarahkan untuk langsung bertanya ke Kades yg kebetulan tidak berada di tempat.
Saat awak media mendatangi lokasi terlihat 2 alat berat di lokasi penambangan pasir ilegal dan puluhan Dum truk keluar masuk area tambang ,dalam kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut diduga galian pasir ilegal tersebut dikelolah saudara AGS yang pernah viral di beritakan di jagat media massa, dan di duga galian pasir tersebut tidak memiliki surat surat ijin resmi penambangan, mulai dari Iup dan Iupk.
Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian ilegal di kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan, merusak lingkungan dan merugikan negara RI. ( Ade NK )