DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LINGGA MELAKUKAN MONITORING DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN

Mediahumaspolri.com Lingga Kepri – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Bapak Armia yang di wakili oleh Bapak Sanusi selaku Kasi Bagian Pemeliaraan Lingkungan dan Kehutanan (DLH) kab lingga melakukan peninjauan langsung kelokasi sasaran utama kawasan kegiatan tambang sebagai bentuk pengawasan sekaligus monitoring terhadap kegiatan tambang yang berada di Daerah pertambangan di kawasan Desa Langkap kecamatan Singkep Barat Kab Lingga Kamis tanggal 9/09/2021.

Kegiatan monitoring dan pengawasan ini berkenaan dengan adanya Surat Plt Kepala Lingkungan Hidup Kab Lingga tertanggal 24/08/2021 No 660/DLH/2021/240 prihal pelaksanaan pengawasan di tanda tangani.

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan monitoring dan pengawasan hari ini Bapak Sanusi selaku Kasi Pemeliaraan Lingkungan dan Kehutanan (DLH) kab Lingga hari ini turun kelapangan dan beliau di dampingi beberapa orang pengawal (DLH) dan juga ikut serta Bapak Wahyu selaku Kabag Ops (satpol )PP kab lingga yang di dampingi beberapa personil satpol PP. Ini tentunya sebagai Lembaga Penegak Peraturan Daerah di kabupaten Lingga pada kesempatan kegiatan monitoring dan pengawasan tersebut.

kami dan Awak Media ini melakukan konfirmasi secara langsung dengan Bapak Sanusi dan mewawancarai Sanusi menjawab dan memberikan keterangan bahwa pada hari ini kita melakukan monitoring sebagai bentuk pengawasan terhadap lokasi di wilayah tambang yang di Desa Kangkap kecamatan sungkep Barat ini dan di sini.

menunjukan arah yang di maksud bahwa kami menemukan ada bekas kegiatan penggalian dan pengambilan bahan galian Boksite dan kami menilai sangat luas lokasi yang telah di tambang ini, tapi kita belum tau siapa pelaku tersebut. ungkap nya

Sementara kawasan wilayah yang sekarang tempat kita berdiri ini tidak masuk dalam wilayah perizinan perusahaan tambang manapun yang ada di kab Lingga ini (belum ada IUP) kondisi lahan yang sama sama kita saksikan bersama ini.

Artinya ini kegiatan sudah keluar dari mekanisme yang di atur keterangannya dengan melihat kondisi yang suda di tambang kita akan mencari tau siapa pelakunya .

Dan jika kami menemukan pelakunya akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang ada, jadi kami dari (DLH) belum dapat memberikan keterangan yang lebih jelas siapa pelaku Ilegal mining ini dan kita lihat saja perkembangan penyelidikan kami. Tegasnya.

Sesuai mengakhiri penjelasan nya pada Kamis tanggal 09/09/2021
Untuk Publik ketahui pemberitaan sore hari ini belum dapat kita menjelaskan secara detail atau kongkrit terhadap kejadian fakta yang di lapangan dan kita tunggu saja penyidikan atas kegiatan ini oleh (DLH) Kab Lingga dan pihak yang berkompeten namun tentu kita bertanya tanya mampukah pihak DLH dan Dinas Dinas terkait mengusutnya dan mengungkap kasus kejadian penyerobotan atau pencurian bahan galian tambang di wilayah pertambangan tersebut.

(Andi Amiruddin)

Pos terkait