Dinilai Langgar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4. BKPSDM Aktifkan mantan PNS yang di vonis 4.5 Tahun penjara Ketua Formas Meulaboh Ada Apa

  • Whatsapp

Media Humas Polri.com Dinilai Langgar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4. BKPSDM Aktifkan mantan PNS yang di vonis 4.5 Tahun penjara Ketua Formas Meulaboh Ada Apa

Singkil, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Singkil yang telah mengaktifkan kembali PNS yang di hukum vonis 4,5 tahun penjara.
Muhir Ketua Formas Meulaboh, Ini tidak seharusnya terjadi dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ataupun pihak kepolisian. Ini sudah dinyatakan melanggar Undang-undang ASN.
Lanjut.. Ini sangat merugikan masyarakat Aceh Singkil yang minimbul kerugian keuangan negara akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan pejabat sehingga dapat aktif kembali ASN tersebut Ujar Muhir.
Lanjut…
Aturan sudah jelas bagi ASN yang terkena sanksi pidana akan dicopot jabatannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan:

Bacaan Lainnya

•Pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;

•Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

•Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Nah didalam pasal tersebut sudah jelas apa sanksi bagi PNS, namun apa saat ini Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara terang-terangan.
Saya berharap agar ini pihak APH di tingkat kabupaten, provinsi serta BKN pusat menindak lanjutinya bagi pejabat yg mengusulkan dan mengaktifkan ASN tersebut Tegasnya
Tutup.
burhan

Pos terkait