Direskrimum Polda Jatim Berhasil Membekuk 4 Tersangka Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3

  • Whatsapp

Direskrimum Polda Jatim Berhasil Membekuk 4 Tersangka Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3.

Surabaya – Media Humas polri

Bacaan Lainnya

Tersangka Kasus Pengaturan Skor Dan Suap Pada Kompetisi Sepak Bola Liga 3 Zona jatim Berhasil Di Bongkar Polda Jatim. Kali ini Penyidik Menetapkan Status Tersangka Empat Orang Yang terlibat.

Empat Orang Tersebut. Yoyok Bambang Suryo Alias (BS) yang berperan Mengajak Fery avrianto. (FA)
Dan imam Arif Huda (iAh) Meminta Zah Agar timya Mengalah Melawan Persema FC Dengan imbalan Uang Sebesar 30 jt. Sampai 20 jt.
Untuk Tersangka Dimas ypoy perwira (DYP) . Juga Memiliki Peran untuk Mengondisikan team PERSEMA MALANG Mengalah 1-0 Dalam Babak Pertama.

“DPO ini Bersama DYP Menghubungi BS Untuk Melakukan Pengondisian Pemain RESTORAN FC Saat Melawan PERSEMA FC Dengan imbalan 70 juta
Agar PERSEMA mengalah di Babak Pertama. ” Kata Kombespol Totok Suharyanto Saat Jumpa Pers Di Mapolda Jatim. Rabu ( 16/03/2022).

Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI
Jatim ahmad Riyadh menyambut Baik Langkah Kepolisian Melakukan Penahanan Terhadap Para Tersangka Kasus Suap dan Pengaturan Skor Kompetisi Sepak Bola Di Indonesia.

Menurut Dia. Keputusan Polisi ini menjadi Langkah Baik untuk mengembangkan ke kasus – kasus yang lainya Seperti adanya dugaan mafia bola di Indonesia ini.

” Untuk proses hukum kami Serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. ” Ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Mengenai tuduhan Bambang Suryo bahwa ada orang Federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap. Riyadh meminta Bambang untuk terbuka kepada penyidik.

Dia juga dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap. Termasuk dari Federasi mana.

” Kami serius soal kasus ini. Bahkan kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini. Kata Riyadh. Yang juga ketua komite wasit PSSI Tersebut.

Pasal yang di sangkakan pasal 2 UU NO 11 th 1980 tentang pidana suap dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak -banyaknya Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Yanto.

Pos terkait