Disdukcapil Kuantan Singingi Bersama Kejari Kuansing Sosialisasi Dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Kuansing

Pencatatan Sipil Digital Dinaskependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) mulai menggelar sosialisasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Senin (08/01/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada pegawai Kejaksaan Negeri dalam mengurus dokumen kependudukan secara digital.

Hal ini terlaksana atas hasil koordinasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kepala Kejaksaan Nergeri Kuantan Singingi baru-baru ini, kegiatan ini dilakukan atas arahan Presiden RI.

IKD adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital mealui gawai pintae. IKD meiliki tiga fungsi yakni pembuktian identitas, autentifikasi identityas, dan otorisasi identitas.

Untuk mendapatkan IKD, penduduk harus memilki gawai pintar, telah memiloiki KTP-el fisik atau sudah melakukan perekaman KTP-el, mengunduh aplikasi IKD, melakukanj registtrasi, swafoto, dan pindai QR Code.

IKD dapat digunakan di berbagai transakasi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital, seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankkan, pajak dan lain-lain.

Kepala Dinas Dukcapil Kuantan Singingi, Bapak H. M. Refendi Zukman, mengatakan bahwa sosialisasi dan aktivasi IKD di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi merupakan bagian dari upaya Dukcapil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus menlaksanakan amanat Presiden RI “Dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak ada lagi KTP Cetak yang harus diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa ditunjukan lewat ponsel masing-masing”.

Kami berharap dengan adanya IKD, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. IKD juga lebih aman dan terintegrasi dengan sistem lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH. MH, mengapresiasi langkah Dukcapil dalam mengembangkan IKD.

“Ini adalah terobosan yang sangat baik dan bermanfaat bagi kami, kami berterima kasih kepada Dukcapil yang telah memberikan sosialisasi dan aktivasi IKD kepada pegawai kami, kami berharap IKD dapat mempermudah kami dalam melakukan tugas dan fungsi kami sebagai penegak hukum,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini sebanyak 60 pegawai dan keluarga Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengikuti sosialisasi dan aktifasi IKD, mereka juga mendapatkan bantuan teknis dari petugas Dinas Dukcapil dalam nmengoperasikan aplikasi IKD.

Dinas Dukcapil Kuantan Singingi berencana untuk melanjutkan sosialisasi dannakjtifasi IKD di Instansi-Intansi lain di Kuantan Singingi. ( Syafrinal )

Pos terkait