Disparitas Tuntutan Bagi Terdakwa Kasus Narkotika Di Sorot 

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Dumai

Terjadi disparitas tuntutan bagi terdakwa kasus narkotika antara perkara yang satu dengan perkara lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai berbuah sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Perbedaan tuntutan JPU ini bagi terdakwa kasus narkotika, menjadi atensi publik berangkat dari jumlah barang bukti narkotika yang dimiliki, dikuasai atau disimpan si terdakwa saat awal penangkapan oleh aparat penegak hukum Kota Dumai.

Ada terdakwa barang bukti (bb) narkotika jumlahnya tergolong sedikit akan tetapi di tuntut tinggi. Sementara bb lebih banyak di tuntut lebih ringan atau rendah.

Perkara narkotika yang satu ini misalnya, dengan terdakwa Indah Lestari barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa hanya seberat 0,86 gram, akan tetapi JPU menuntut terdakwa Indah Lestari dengan tuntutan selama 9 tahun penjara.

Menurut Jaksa dalam berkas tuntutannya menyebut terdakwa Indah Lestari Alias Tari Bin Umar, perkara nomor : 38/Pid.Sus, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman”.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Karenanya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Lestari berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.

“Terdakwa Indah Lestari memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram sabu tersebut didapat dari Upik (DPO) mereka yang sedang memaketkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di rumah Upik DPO,” tulis JPU dalam berkas dakwaannya dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Dumai.

Sementara itu, dalam perkara terdakwa Wahyu Marfariza, perkara nomor 412/Pid.Sus/terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 paket sabu beratnya melebihi 5 gram, malah dituntut lebih rendah atau lebih ringan dengan tuntutan selama 7 tahun penjara.

Demikian dengan putusan perkara ini oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bak gayung bersambut dengan memvonis terdakwa Wahyu selama 5 tahun penjara.

Lebih yang menyedot atensi publik masyarakat Kota Dumai lagi kenapa demikian karena seperti perkara terdakwa Alfrizal Ridwan bb sabu lebih banyak dari perkara terdakwa Indah Lestari namun JPU justeru menuntut terdakwa Alfrizal lebih rendah yakni 8 tahun penjara.

Afrizal Ridwan perkaranya sudah putus bb narkotika jenis sabu, milik terdakwa dalam perkara ini lebih besar jumlahnya dengan 46,99 gram atau melebihi 5 gram. Kemudian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 434/Pid.Sus ini memvonis terdakwa Afrizal Ridwan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dengan adanya disparitas atau perbedaan tuntutan bagi terdakwa narkotika ini akhirnya mengundang atensi publik bahkan berbuah sorotan.

Seperti sorotan tersebut datang dari salah seorang praktisi hukum di Kota Dumai saat merespon bincang-bincang awak media dengan praktisi ini saat disinggung soal disparitas tuntutan pidana narkotika yang dilakukan JPU tersebut, Kamis (30/3/2023).

Praktisi hukum yang enggan namanya ditulis alasan hubungan mitra mengatakan disparitas tuntutan tersebut perlu dipertanyakan “Ini akan menjadi atensi publik”, tandasnya seakan heran. (E. Manalu)

Pos terkait