Dit Polairud Polda NTB Ungkap Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster ke Luar Daerah

Dit Polairud Polda NTB Ungkap Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster ke Luar Daerah

Media Humas Polri || Mataram NTB

Bacaan Lainnya

Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan ribuan ekor Benih Bening Lobster di Pelabuhan lembar, Lombok barat pada Kamis (07/07).

Dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan Ditpolairud Polda NTB di Command center Polda NTB (08/07) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK yang di dampingi oleh Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK serta Penyidik Ditpolairud Polda NTB mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya sebuah truk Box yang memuat Benih Bening Lobster akan menyebrang melalui pelabuhan lembar.

Atas informasi tersebut, lanjut Kabid Humas tim opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan dan benar pada Kamis (07/07) sebuah truk Box dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi terbut membawa Benih Bening (Benur) Lobster yang diduga tidak memiliki izin.

“Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di pelabuhan lembar ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tim opsenal Ditpolairud truk box tersebut tidak bisa menunjukan surat ijin terkait benur Lobster tersebut. Dan menurut keterangan yang didapat akan di bawa ke wilayah pulau Jawa.

“Truk box bersama pengantar yg bernama SR, pria dewasa, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB,”kata Pria berpangkat melati tiga ini.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster Mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit Truk box.

“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,”paparnya.

Untuk terduga dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 milyar rupiah.

Sementa bibit benih bening lobster tersebut sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok barat yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga / instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara, tutup Artanto.

Ditambahkan Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK, bahwa sesuai perintah pimpinan kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.

“Jadi akami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,”tegas Kobul.

Dan sebagai dasar penangkapan, bahwa terduga ini tidak dapat menunjukan surat ijin dan tidak melalui karantina. Oleh karenanya sesuai UU kami lakukan penangkapan, pungkas Kobul.

(Indra – MHP)

Pos terkait