Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutai Timur Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Media Humas Polri // Balikpapan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Paparan disampaikan di Aula Mahakam Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan Selatan, Rabu (3/12/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H S.I.K. M.Si didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.S.I.K M.Sc dan Kasubdit Tipidkor AKBP Kadex Adi Budi Astawa.S.I.K.M.Si

Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa pengadaan mesin RPU tersebut dilaksanakan sejak Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar, dan nilai kontrak akhir Rp24,9 miliar. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

Penyidik telah memeriksa 37 saksi, termasuk pejabat dinas, penyedia, rekanan, serta 5 saksi ahli, mencakup ahli pengadaan barang/jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka, yakni:

GP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

DJ – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

BR – Penyedia barang

Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam proses pengadaan melalui e-katalog, mulai dari manipulasi dokumen survei harga, penguncian spesifikasi barang, hingga pembuatan dokumen pembayaran meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9 unit telepon genggam, 2 komputer, dokumen terkait pengadaan, serta uang tunai Rp7 miliar yang diduga berasal dari aliran dana proyek. Uang tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Proyek Tidak Dapat Diuji Coba

Dari hasil pengecekan di lapangan, mesin RPU yang dikirim ke Kutai Timur belum sepenuhnya terpasang dan tidak dapat dioperasikan karena lokasi penempatan berada di kawasan Pertamina yang belum mengantongi izin pemasangan jaringan listrik. Akibatnya, alat hanya dapat dijalankan menggunakan genset.

Selain itu, kelompok tani (poktan) yang menjadi sasaran program mengaku kaget karena awalnya mengusulkan alat pengolahan sederhana, namun yang datang justru instalasi berskala pabrikasi berkapasitas 2–3 ton per jam.

Modus Operandi

Polda Kaltim mengungkap beberapa dugaan modus, di antaranya:

PPK dan PPTK membuat dokumen survei serta spesifikasi tanpa melakukan pengecekan lapangan.

Penyedia memberikan draft spesifikasi dan harga untuk mengarahkan proses pengadaan.

Dokumen pembayaran dibuat 100% meski barang belum terpasang dan belum dapat digunakan.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP.

Penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana, aset para tersangka, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.( Alfian )

Pos terkait