Ditreskrimum Polda Kaltim Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Media Humas Polri//Balikpapan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., melalui Subdit IV Renakta yang dikomandoi oleh AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, S.Pd., S.I.K., M.H., CPHR., berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat menggemparkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial FR, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 2 tahun berinisial AB. Laporan dugaan tindak pidana ini diterima oleh Subdit IV Renakta pada 4 Oktober 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim bergerak cepat dan profesional dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penyidikan, penyidik melibatkan enam orang ahli dari berbagai bidang, antara lain:

 

Dokter forensik

Psikolog klinis

Psikolog forensik

Ahli bahasa

Ahli hukum pidana umum

Pemeriksa polygraph

Berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli, ditemukan bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam tindak pidana tersebut.

Setelah melalui proses penyidikan mendalam, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. Pada hari ini, Senin, 7 Juli 2025, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam keterangannya menyampaikan:

Sekitar pukul 11.00 WITA, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam menangani kejahatan terhadap anak.”

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dalam waktu sembilan bulan, yang menurutnya merupakan capaian waktu relatif cepat mengingat kompleksitas perkara dan usia korban yang masih balita.

Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak yang merupakan kelompok paling rentan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Sebagai penutup, Polda Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Diperlukan sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan layak bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.( Alfian )

Pos terkait