Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Di Samarinda Satu Pengedar Dibekuk

Media Humas Polri//Kaltim

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MR ditangkap di kawasan Samarinda Kota dengan barang bukti sabu seberat 933 gram atau hampir satu kilogram, Senin (24/11/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WITA setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya melakukan penyergapan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi kemasan plastik keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian. Di dalam kemasan itu terdapat plastik klip bening bertuliskan 168 yang berisi sabu dengan berat bruto 933 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel OPPO A17 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

 

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku bahwa sabu tersebut ia ambil atas perintah seseorang berinisial I dengan imbalan Rp1.500.000. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengajak seorang temannya berinisial A untuk ke Samarinda, namun A mengaku tidak mengetahui bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan narkotika.

Berdasarkan informasi itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim kini melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas MR. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk menelusuri alur distribusi dan peran pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup..

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.( Alfian )

Pos terkait