DLH Kabupaten Melawi Benarkan PKS BPK Sengaja Buang Dan Tumpuk Limbah Di Area Kebun

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Melawi

Guna menyikapi persoalan limbah pabrik pengelolaan minyak kelapa sawit ( CPO) yang di beritakan beberapa media online terkait pembuangan dan tumpukan limbah oleh PKS PT BPK di Ella hulu yang akhir akhir ini di resahkan masyarakat,pengawas lingkungan hidup,Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Melawi Deni Jatmika mengatakan, pihaknya,telah melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Bacaan Lainnya

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh Tim pengawas lingkungan dinas DLH kabupaten Melawi,di menemukan fakta adanya pembuangan atau tumpukan limbah di area perkebunan tersebut tidak sesuai dengan SOP,sebagai mana di atur di dalam peraturan pemerintah nomor : 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya,sejumlah warga masyarakat Dusun Mumbung dan Ella hulu Kecamatan Menukung mengeluhkan ada nya pencemaran limbah pabrik PT BPK yang di buang dan di tumpuk di beberapa titik di kawan perkebunan kelapa sawit itu sendiri belum lama ini.

Di jelaskan Deni,Kendatipun di buang di dalam kawasan kebun HGU perusahaan itu sendiri,( PT BPK Red ) membuang dan menumpuk limbah tersebut tetap menyalahi aturan,di mana pihak perusahaan harus melengkapi dan menyusun persyaratan melalui proses perijinan yaitu persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah (Pertek – Lend aplikasi).

“Wajib menyusun dan melengkapi sebagai syarat persetujuan teknis air limbah untuk aplikasi ke tanah atau di sebut Pertek Lend aplikasi,” terang Deni  (1/4/2024) Senin.

Dari persoalan tersebut,DLH K kabupaten Melawi telah melakukan teguran secara administrasi kepada manajemen PKS BPK dan memerintahkan segera membersihkan limbah limbah tersebut dan tidak membuang kembali limbah ke sembarang tempat sebelum melengkapi persyaratan ( SOP).

Parahnya lagi,alasan menajemen menumpukkan limbah tersebut kerena ketidak tahuan proses aturan.

“Sudah kami perintahkan,untuk segera memindahkan dan membersihkan limbah limbah tersebut dari tempatnya, alasan ketidak tahuan,” jelas Deni.

Di tambahkan Deni Jatmika,” atas nama pemerintah daerah, khususnya DLH Kabupaten Melawi, dirinya mengucapkan terimakasih dan berharap semua elemen masyarakat ,LSM ,NGO media untuk tidak sungkan melaporkan bila menemukan hal hal atau pelanggar khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kontrol merupakan kewajiban kita bersama sebagai warganegara yang taat dan baik,” tutupnya.( Joni Julianto )

Pos terkait