Dokumen APBG Dipalsukan Tuha Peut Ule Pulo Minta Proses Hukum

  • Whatsapp

Dokumen APBG Dipalsukan, Tuha Peut Ule Pulo Minta Proses Hukum.

Lhokseumawe – Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Tanda tangan ketua dan anggota Tuha Peut Gampong Ule Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara diduga dipalsukan. Tanda tangan lembaga Badan Permusyawatan Desa dipalsukan pada dokumen penting, yakni pada berita acara pengesahan APBG Ule Pulo tahun 2022.

Menurut informasi dan dokumen yang diterima media ini menunjukkan tanda tangan ketua dan 6 anggota tuha peut lainnya dipalsukan. Pewarta juga memperoleh spesimen tanda tangan asli dari dokumen penting lainnya, sebagai pembanding.

Surat penting yang dipalsukan tersebut yakni berita acara pengesahan APBG Ule Pulo TA 2022 tertanggal 13 Desember 2021. Lembaran inilah yang digunakan sebagai dasar kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk pencairan dana desa.

Ketua Tuha Peut Ule Pulo, Ali Murtala kepada media, Sabtu (16/4/22) mengatakan pihaknya mengetahui tanda tangan mereka dipalsukan saat mendatangi kantor DPMG Aceh Utara di Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.

“Iya benar tanda-tangan kami dipalsukan tentunya tanpa sepengetahuan kami, saya sudah datang dan lihat saat ke Dinas Pemberdayaan Gampong Aceh Utara dan pastinya itu hal yang melanggar” ucap Ali Murtala.

Ia juga mengaku sudah dipanggil secara pribadi oleh geuchik dan ditanyai alasan ia ke BPM dan tidak membuat riuh perkara tanda tangan itu. Ali Murtala sempat meminta geuchik mengklarifikasi hal ini dihadapan seluruh tuha peut, bukan hanya kepada dirinya seorang, tapi geuchik tidak bersedia.

Ali Murtala menyebutkan pihaknya juga telah melaporkan perbuatan tersebut ke Camat Dewantara.

“Saya sudah dipanggil oleh keuchik secara pribadi untuk ditanyai mengapa saya ke BPM dan tidak mempriuh isu tersebut, namun saya tetap lapor ke camat dan hingga kini belum ada tanggapan apapun” paparnya.

Ia berharap kepada pihak kepolisian dan aparat berwenang untuk mengusut hal ini karena tentunya ini merupakan tindakan melanggar hukum.

Sementara Geuchik Ule Pulo Mawardi Syahdan membenarkan pemalsuan tanda tangan tersebut. Dia berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Itu kita tanda tangani sendiri biar cepat proses pencairan dana desa dan terbukti kami tercepat dalam pencairan dana desa. Kami akan selesaikan dulu secara kekeluargaan. Beberapa kali saya mau bicarakan dengan tuha peut tapi mereka tidak bersedia” ujar Mawardi.

Dia mengakui tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut salah. Dia berdalih semata-mata untuk mempercepat proses pencairan dana desa tahun anggaran 2022.

Sekedar catatan, Gampong Ule Pulo berstatus desa tertinggal sehingga mendapat kucuran ADD lebih besar dari daerah lain atau sebesar Rp900 juta lebih. Ditambah Alokasi Dana Gampong, Pemerintah Ule Pulo mengelola anggaran sebesar Rp 1 milyar lebih dalam setahun.

Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, S.STP saat ditanyai tanggapan akan hal ini mengungkapkan tidak pernah pihak desa ataupun tuha peut melaporkan apapun keluhannya pada pihak kecamatan. Dia membantah tuha peut pernah melapor kepada dirinya.

“Belum ada aparatur yg melapor perihal tertentu ke kecamatan,Tuha Peut juga belum ada yang datang ke kantor melapor secara resmi ataupun kelembagaan” ujar Camat. (Trie)

Pos terkait