DPD LSM bakornas (Badan Anti Korupsi Nasional) Sumatera Selatan mengutuk keras dugaan penyalahgunaan wewenang bedah rumah desa jarakan kec. Pendopo kab. Empat Lawang

DPD LSM bakornas(BADAN ANTI KORUPSI NASIONAL sumatera selatan mengutuk keras dugaan penyalahgunaan wewenang bedah rumah desa jarakan kec.pendopo kab.empat Lawang

Media Humas polri.com | empat Lawang
Dpd LSM bakornas sumatera selatan mendapatkan temuan bedah rumah yang tidak tepat sasaran dan di duga penyalahgunaan wewenang hal demikian memacu banyak kontra dari masyarakat karena data ajuan pertan 75% menyimpang di data kedua yang di tanda tangani PJS kepala desa jarakan kec.pendopo kab.empat Lawang 07/05/2022

Bacaan Lainnya

DPD LSM bakornas datang langsung ke rumah pjs kepala desa jarakan mempertanyakan apa bapak sebagai pjs kepala desa tau yang layak menerima bantuan tersebut sebelum tanda tangan ,beliau pjs kades menjawab dengan lantang saya sudah turun langsung saya lihat semua ,

akan tetapi alhasil setelah tim lsm bakornas memperlihatkan temuan ,di saat itu pjs kades diam tersentak binggung mau berkata apa lagi ,melihat pjs kades seperti orang binggun kami beranjak pamit meninggalkan kediamnya dalam hal itu DPD LSM bakornas telah mengantongi beberapa pengakuan pjs kades ,

Lanjut
Tim DPD LSM bakornas menemui kasih pemerintah desa jarakan  tim mempertanyakan beberapa hal dari beliau ternyata alhasil beliau tersenyum dan berterimakasih atas kehadiran tim bakornas beliau langsung menyarankan beberapa pertanyaan itu langsung ke pjs kades ,inisial (A ) dan pendaping inisial (P)

Dan di duga dibalik pelaku inisial (A) ini di bek up oknum dari dinas terkait sampai sampai ada ucapan menantang awak media dan lembaga dengan dalil terserah mereka mau masukkan loporan Kemana oknum tersebut dengan percaya diri

Tim LSM bakornas mengantongi beberapa temuan dan nama terdaftar suami istri dan istri (A) sendiri yang mendapatkan bedah rumah tersebut yang berkasnya sudah di tanda tangani PJS kades hal ini akan kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum supaya di tindak lanjuti dan di beri sangsi UUD dan pasal  yang berlaku karena di duga pelaku inisial (A) sampai saat ini Berta tanya tidak meng indahkan pesan melalui whatsap kami

TIM LSM BAKORNAS

Pos terkait