DPD LSM NCW empat Lawang Perlekapan berkas Tentang Pelangaran Ali fungsi Lahan Sawah Menjadi Perkebunan  Dugaan  Pelanggaran PT ELAP dan KKST di kab Empat Lawang

  • Whatsapp

DPD LSM NCW empat Lawang , Perlekapan berkas Tentang Pelangaran Ali fungsi Lahan Sawah Menjadi Perkebunan  Dugaan  Pelanggaran PT ELAP dan KKST di kab Empat Lawang

Media Humas polri.com ||  empat Lawang

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan ketua DPD NCW empat Lawang di selah kesibukan bersosialisasi tentang pemilihan kepala desa damai , aman , demokratis ,ketua DPD NCW empat Lawang menyapaikan kepada awak media bahwa lanjutan tentang pelangaran PT ELAP dan KKST empat Lawang akan teruskan proses ini sampai tuntas , supaya tidak kesenjangan hukum di empat Lawang tuturnya ketua DPD NCW empat Lawang Agustia

Ketua NCW empat Lawang berharap kepada pihak pemerintah , penegak hukum , tingkat kabupaten empat Lawang , pemerintah provinsi sumatera selatan, pemerintah republik Indonesia agar cepat proses dalam dugaan pelangaran tersebut ,
Dalam pernyataannya ketua DPD NCW empat Lawang, bahwa masyarkat banyak di rugihkan dalam alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan ,

Dengan ada nya alih fungsi lahan tersebut dan tidak berpungsi lagi bendungan Jepang , dan sering tersier di wilayah desa nanjungan banyak masyarakat lahan sawahnya terlantar dan lahan sawah  terlantar kurang lebih  100  hektar sawah yang terlantar dan masyarkat di rugikan oleh tindakan prusahan tersebut , kami sudah berapa kali mempertanyakan tentang tata ruang ke dinas PU empat Lawang berbentuk Lisa dan surat tapi satu pun tidak ada jawab ,atau balasan dan berdasarkan keterang hasil lidik polres empat Lawang bahwa dinas PU belum bisa memberikan keterangan Tetang RT /RW Tetang tata ruang daerah empat Lawang

Dengan hal tersebut kami DPD NCW empat Lawang berharap pemerintah dan penegak hukum agar bisa serius menindak pelangaran yang di lakukan oleh PT ELAP dan KKST empat Lawang dalan dugaan kami PT Elap dan kkst melanggar UU no 39 tahun 2008 tentang  haji fungsi lahan dan UU perkebunan no 38 tahun 2010 berdasarkan hal tersebut kami berharap kepada  penegak hukum agar serius melakukan tindakan hal tersebut dan jangan hukum tajam ke bawah tumpul keatas tutur agustian ketua DPD NCW EMPAT LAWANG
Red
Kabiro(feri Indra leki)

Pos terkait