DPO Pembunuh Nenek Sumini di Pasuruan Berhasil di Ringkus Polres Situbondo

  • Whatsapp

DPO Pembunuh Nenek Sumini di Pasuruan Berhasil di Ringkus Polres Situbondo.

Situbondo||mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini yang beralamat di jalan Serojo Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) yang merupakan residivis asal Prajekan Bondowoso sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui KAsat reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, SH , MH menerangkan pelaku SY ditangkap Resmob Satreskrim Polres Situbondo di desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pelaku , memperoleh informasi keberadaan pelaku mulai diwilayah Probolinggo , Pandaan kabupaten Pasuruan. Kemudian dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan penyisiran diwilayah Gempol, Pandaan dan Beji akhirnya dalam pelariannya pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam diwilayah Beji.

Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.

“ Pelaku pembunuhan TKP jalan Serojo yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim diwilayah Pasuruan “ terang AKP Momon Suwito Pratomo, SH,MH Sabtu (2/9/2023)

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo, SH,MH menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban sebab sebelumnya pernah cekcok dan dipukul tanpa alasan yang jelas. Atas kejadian tersebut pelaku dendam terhadap cucu korban dan niat untuk membunuh salah satu dari keluarga cucu korban.

“ SY mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini “ pungkasnya

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun.(Yudha/red)

Pos terkait