DPRD Langkat Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas RJ

  • Whatsapp

LANGKAT // Media Humas Polri

Buntut bergulirnya perkara kasus pencurian satu janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan kejahatan Josef Sitepu yang saat ini berada di Pengadilan Negeri Stabat menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kabupaten Langkat.
DPD Mapancas sebelumnya pada Kamis (9/2/2023) melakukan aksi damai ke DPRD Langkat meminta DPRD Langkat mengundang pihak-pihak dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk penerapan restorative justice (RJ) pada kasus pencurian satu janjang TBS ini. Selasa (14/2/2023) digelarlah RDP Komisi A dengan mengundang pihak Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, PT. LNK dan DPD Mapancas Kabupaten Langkat dipimpin Ketua Komisi A Bahri didampingi Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting dan anggota Komisi A Zulhijar.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A M. Bahri, SH. MH didampingi Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting memimpin RDP
Dalam RDP, Ketua DPD Mapancas Ahmad Zulfahmi Fikri berharap kasus ringan seperti pencurian satu janjang kelapa sawit dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (mediasi kekeluargaan) saja. Mereka menilai apa yang dilakukan PT. LNK tidak mengendap di hati nurani. Jangan memenjarakan hanya karena mencuri 1 janjang TBS, walau kami jarang bahwa tindakan pencurian itu tidak baik,” jelas Fikri panggilan Ketua DPD Mapancas.
Selain itu, Fikri tersinggung agar PT. LNK lebih banyak penjual masyarakat sekitar agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat.

Direktur SDM PT. LNK Akhmad Haris Suharto menjelaskan terhadap kasus pencurian sawit oleh ancaman Josef Sitepu sudah berulang kali dilakukannya, sehingga demi pengamanan aset, melaporkan kasus ini ke Polres Langkat. Untuk keadilan restoratif, kami pernah juga melakukan pada beberapa kasus sebelum ini,” katanya. Sementara pihak Kejaksaan Negeri yang menyaksikan Kasi Pidum Hendra Sinaga menjelaskan bahwa tidak semua hal dapat dilakukan restoratif justice. Ada syarat-syaratnya dan diubah sesuai aturan yang ada dan menjalankan perintah undang-undang.

Atas kasus Josef Sitepu ini, kami proses karena pencurian sudah berulang kali pencurian dan denda juga pernah divonis penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus Narkotika, sehingga perkara ini memenuhi syarat dan kami melakukan limpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya. Cakra Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang hadir dalam RDP tidak banyak berkomentar karena kasus ini masih berjalan di PN dan ia berharap pihak DPD Mapancas mendalami lagi cerita dibelakang kasus ini sebelum bertindak.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, anggota Komisi A Zulhijar berharap kepada PT. LNK untuk mengendapkan hati nurani terhadap kasus-kasus ringan seperti yang terjadi saat ini. “Kami ini wakil rakyat dan ini pesan moral kami,” ucap Zulhijar.

Ketua Komisi A Bahri juga mengajukan dengan pernyataan Zulhijar, ia berharap Kabupaten Langkat tetap aman dan tenang dan sebelum menutup RDP, Bahri mengapresiasi kinerja Polres Langkat atas pengungkapan kasus pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Langkat.(SURIADI)

Pos terkait