DPW A PPI Laporkan Kadishub Pekanbaru Yuliarso Ke Kejati Riau

  • Whatsapp

DPW A PPI Laporkan Kadishub Pekanbaru Yuliarso Ke Kejati Riau

Media Humas Polri || Pekanbaru

Bacaan Lainnya

Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( DPW A-PPI) Riau melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso yang sudah mengambil kebijakan pelelangan perparkiran pada tahun 2021 lalu yang diduga tidak melalui peraturan perundang-undangan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (3/10/2022).

Menurut Ketua DPW A-PPI, Berti Sitanggang, pengelolaan parkir tepi jalan kota Pekanbaru telah diserahkan ke pihak ketiga oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dengan mekanisme sayembara.

Lelang melalui sayembara ini tidak ada diatur dalam peraturan swa kelola parkir di Kota Pekanbaru.

Pengumuman pemilihan pihak ketiga dengan
sayembara atau kontes untuk kerjasama operasional pengelolaan parkir dengan Nomor
01/PENGUMUMAN/PARKIR/PP/VII/2021 ini, diduga menyalahi aturan
perundang-undangan yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontes/Sayembara yang diundangkan tanggal 31 Maret 2021 terutama pasal 1 ayat 3 , ayat 4, ayat 17, ayat 20 dan ayat 23 dan lampiran 1.

Kedua, mengambil keputusan/ dan/atau tindakan pemilihan penyedia dengan cara sayembara/kontes yang menyalahi aturan UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terutama pasal 6, pasal 7 dan pasal 8.

Ditambahkan Berti, yang ketiga adalah melanggar pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keempat, Dishub Pekanbaru yang dikomandoi Yuliarso, melakukan pelaksanaan pemilihan pihak ketiga dengan sayembara atau kontes untuk menghindari pelaksanaan pemilihan pihak ketiga sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terutama
pasal 1 ayat 28 dan ayat 36 pasal 17 ,” tambah Berti.

Kelima, Dishub Pekanbaru melakukan pelanggaran pasal 3 UU Nomor 31 Tahun
1999 sehingga terpilihnya pihak ketiga pengelola perparkiran Kota Pekanbaru tahun 2021 yang diduga menguntungkan orang lain atau korporasi, dengan cara yang tidak sesuai.

“Atas pelanggaran UU, PP dan Perpres oleh Dishub Pekanbaru ini, kami telah melaporkan Dishub Pekanbaru dalam hal ini Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, ke Kejaksaan Tinggi Riau, hari ini,” ungkap Berti Sitanggang lagi.***

Pos terkait