Dua pengedar sabu-sabu, diamankan Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan saat dibuntuti petugas ketika transaksi sabu sebanyak 10 gram.

  • Whatsapp

Dua pengedar sabu-sabu, diamankan Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan saat dibuntuti petugas ketika transaksi sabu sebanyak 10 gram.

“Kedua pelaku yakni Didik Apirillah, 41, warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Nurul Kusuma Wardani, 50, warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pungging Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, penagkapan terhadap pelaku diawal dari Didik yang sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas kepolisian pada, Sabtu (31/7/2021). Didik sendiri, merupakan hasil dari pengembangan pelaku lain.

Proses penangkapan pun dimulai. Tanpa sengaja, saat proses pengintaian dimulai, datang pelaku lain yakni Nurul yang sama sama menjadi pengedar sabu di wilayah Mojokerto.

Kompak Jadi Pengedar Sabu, Kakak Beradik di Mojokerto Diamankan
Tidak lama berselang, keduanya keluar dari kamar kos Didik. Merasa curiga, petugas yang ada di lapangan mencoba membuntuti keduanya. Benar saja, saat keduanya hendak melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, petugas langsung menangkap pelaku.

“Usai kita intai rupanya keduanya ini melakukan transaksi, dari situ lalu kita ikuti dan kita amankan,” ungkapnya Kamis (05/08/2021).

Dari penangkapan tersebut, sedikitnya petugas berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar seberat 10 gram.

Tak berhenti disitu, petugas lantas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos Didik. Hasilnya, petugas berhasil mendapati satu paket sabu-sabu lainnya dengan berat 13 gram.

”Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku hanya menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut,” bebernya.

Guna proses lebih lanjut, barang bukti berupa sabu sebanyak 23 gram, serta dua buah smartphone, sebuah timbangan digital warna silver, hingga satu unit motor Honda Beat warna merah bernopol S 3934 VC turut diamankan petuga di Mapolsek Pungging guna kepentingan pemeriksaan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal diatas lima tahun lamanya.

Disinggung terkait pemasok puluhan gram barang haram tersebut, Margo mengaku tengah mengupayakan agar jaringan narkoba tersebut terbongkar. ( team )

Pos terkait