Dua Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual,Menyerahkan Diri Ke Polres Nagan Raya

  • Whatsapp

Dua Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual,Menyerahkan Diri Ke Polres Nagan Raya

Media Humas Polri – Nagan Raya, Sebanyak dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Nagan Raya,menyerahkan diri ke Polres daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku pemerkosaan itu,IP dan AI menyerahkan diri dengan keluarga,setelah Polres Nagan Raya menetapkan sebagai buronan polisi,kata Kaplores Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,rabu sore (22/12/2021)

AKP Machfud mengatakan,kedua buronan Polisi tersebut,menyerahkan diri setelah dua malam menyembunyikan diri di Babah Dua Tadu Raya,serta di salah satu Gampong Kecamatan Beutong.

Dengan himbauan Polres Nagan Raya kepada pihak keluarga pelaku,akhirnya pada selasa (21/12/2021) pukul 11.30 wib,pihak keluarga mengantarkan anaknya ke Polres Nagan Raya,ujar Perwira kelahiran Aceh Besar dan berdarah Nagan Raya itu.

Selain mengamankan dua pelaku yang menyerahkan diri itu,Polres Nagan Raya juga telah membawa pulang dua tersangka lainnya,yang berhasil di tangkap dusun Gemboyah Gampong Pantan Redop Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah

Kedua tersangka yang berhasil di ringkus di kebun kopi itu,AF dan SS dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA Polres Nagan Raya.Dalam rombongan dua tersangka pelaku pemerkosaan tersebut,tim Opsnal Sat Reskrim Nagan Raya dan Aceh Tengah,juga turut mengamankan Helmi,yang merupakan dalang penyembunyian kedua pelaku tersebut,kata AKP Machfud.

Sampai berita ini diturunkan,Polres Nagan Raya telah berhasil meringkus 13 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.Sedangkan seorang pelaku lagi,DN masih dalam kejaran aparat penegak hukum,dan dalam waktu dekat juga akan diringkus dengan paksa,jika tidak menyerahkan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di Aceh Tengah antara lain,1 unit HP Oppo A53,1 unit HP Redme Note 10,1 unit Sepmor Scopy warna merah,1 unit Scopy warna putih serta 2 tas milik pelaku warna hitam.

Sedangkan hukuman terhadap 14 pelaku tersebut,menurut AKPn Machfud,akan kenakan pasal 40 Jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1),Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012,tentang sistem peradilan pidana anak,pungkasnya.

Sofyan Hs Barsela

Pos terkait