Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Kejari Tingkatkan Menjadi Penyidikan

  • Whatsapp

Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Kejari Tingkatkan Menjadi Penyidikan

 

Bacaan Lainnya

Muara dua, Media humas polri. Com, 2 Januari 2023.

Tim Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri OKU Selatan menaikan status dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten OKU Selatan dari status Penyelidikan ketahap Penyidikan.

 

Dugaan Korupsi tersebut terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Tahun Anggaran 2020-2021.

 

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.SH.MH, yang didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH pada Selasa (02/01/2023) mengatakan “Hari ini pihaknya menaikkan status dugaan tindak pidan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan”, ungkapnya

 

Dikatakan Kejari dr Adi Purnama SH.MH “Penetapan status penyidikan ini, setelah tim penyidik Bidang Intelijen Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ekspose atau gelar perkara”, jelasnya pada Senin (02/01/2022).

 

Lebih lanjut Kajari mengatakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermula dari adanya laporan masyarakat.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, maka pada 26 September 2022 yang lalu, kita keluarkan surat perintah untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan”, urainya.

 

Dikatakan Kajari, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. “Dari itu kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan”, ujarnya

 

Terpisah pada kesempatan dan tempat yang sama dr Adi Purnama SH. MH menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19

 

Dugaan korupsi anggaran Covid-19 tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020-2021 di 19 Kecamatan di lingkup Kabupaten OKU Selatan. Penetapan status penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

 

Rilis. Ali Umar

Pos terkait