DUGAAN PEMALSUAN SURAT DI DESA MAROK TUA SEGERA DI SIDANG

  • Whatsapp

DUGAAN PEMALSUAN SURAT DI DESA MAROK TUA SEGERA DI SIDANG

Media Humas Polri Lingga

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri ( kejari ) lingga telah limpahkan perkara dugaan pemalsuan surat fi Desa Mario Tua ke Pengadilan Negeri (PN) tanjung pinang kamis 20/1/2022

Kepala seksi pidana umum kejari lingga Muhamad Geriliyansyah mengatakan pada 3 januari yang lalu 2022 pihak penyidik dari polres lingga melakukan tahap kedua penyerahan tersangka dan alat bukti ke Jaksa an Negeri Lingga .selanjutnya kami limpahkan ke pengadilan pada 20 januari 2022 ungkapnya Kejari Lingga Muhamad Heriyansyah selasa 25.1.2022

Bila tak ada ara ! Melintang senin 31/1/2022 mendatang Pengadilan Negeri Tanjung Pinang akan mengelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penurut umum
M.Geriliyansyah mengatakan tersangka kasus ini akan segera di sidang kan .terdakwa an S.di tetap kan sebagai tersangka duga terlibat dalam kasus pemalsuan .” Tersangka di jerat pasal 263 tentang pemalsuan surat .junto 55 KUHP kata M Geriliyansyah

Sebelumnya mantan kepala Desa Marok Tua berinisial .S.sudah peran berurusan dengan pihak kepolisian di polres lingga di saat madu menjabat sebagai Kepala Desa di kecamatan singkep barat .Ia terbukti menerbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah ,( sporadik) hingga ratusan hektar untuk di jual belikan

Padahal lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi terbatas ( HPT) kasus ini terungkap setelah seorang warga masyarakat curiga dengan adanya surat yang di terbitkan oleh tersangka .S. yang mempunyai dasar serta merugikan masyarakat

Penerapan tersangka di perkuat dengan sejumlah alat bukti termasuk keterangan ahli.” Ungkap Kasat Reskrim Polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui kanit Pidum Satreskrim polres lingga Ipda Reynal Dimas sabtu 6/11/2021

Reynal menambahkan .tersangka akhirnya mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik di atas HPT tanpa mengacu pada aturan sehingga masyarakat merasa di rugikan akibat ulah mantan Kades yang menerbitkan surat sporadik seluas Ratusan Hektar kini lahan telah di karsinogen peroangan

Tersangka mengetahui kalau lahan tersebut adalah lahan termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah di terbitkan surat pernyataan Fisik Bidang Tanah Sporadik telah berpindah tangan melalui proses jual belikan .tidak menutup kemungkinan dan di lakukan pengembangan tambahnya Muhamad Heriyansah tutup ( Andi Amiruddin)

Pos terkait