Dugaan Penyelewengan Anggaran BOS Sarat Korupsi Mantan Kepsek SDN 023905 Binjai Utara Minta Diperiksa

  • Whatsapp

Dugaan Penyelewengan Anggaran BOS Sarat Korupsi, Mantan Kepsek SDN 023905 Binjai Utara Minta Diperiksa

BINJAI // Mediahumaspolri.com.

Bacaan Lainnya

Terhendus adanya dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SDN 023905 Binjai Utara ditahun 2020 hingga 2022, pihak penyidik diminta untuk melakukan penyelidikan pada Susan,M.Pd selaku kepala sekolah.

Dugaan adanya permainan pengunaan dana BOS oleh Susan,M.Pd dengan adanya kecurigaan atas laporan pertanggung jawaban yang disinyalir rincian kegiatan maupun belanja Mark up dan fiktif selama 3 tahun masa Pandemi Covid-19.

Data yang diperoleh mediahumaspolri kalau pengunaan anggaran selama 3 tahun dengan melaporkan anggaran yang sangat sinifikan, semantara dimasa Pandemi Covid-19 proses belajar dan mengajar sistem daring tidak adanya tatap muka antara murid dan guru pengajar.

Namun Kepsek Susan,M.Pd melakukan kegiatan dengan belanja dimasa Pandemi Covid-19 yang diyakini tidak dibutuhkan, namun dugaan membengkakan anggaran atau belanja fiktip.

Untuk pengunaan anggaran di tahun 2020 hingga tahun 2022, Kepsek Susan,M.Pd dalam laporan pertanggung jawaban BOS untuk Tahun 2021 menerima anggaran sebesar Rp.100,919,000,- dengan rincian pada Tahap ( I ) sebesar Rp.32.130.000,- sedangkan untuk Tahap ( II ) sebesar Rp. 42.224.000,p dan untuk Tahap III sebesar Rp.31.320.000,-..

Selanjutnya untuk tahun 2022 Kepala Sekolah Susan,M.Pd mengunakan anggaran selama setahun menerima anggaran dengan total Rp, 93.515.250,- dengan rincian pada tahap ( I ) sebesar Rp, 27.027.000,- dan untuk tahap ( II ) sebesar Rp, 36.036.650,- kemudian untuk tahap ( III ) sebesar Rp,30.451.600,-.

Kepala Sekolah Susan,M.Pd terduga melakukan Mark Up dan kegiatan fiktip dalam rincian kegiatan maupun belanja di tahun 2020 hingga 2022 seperti kegiatan-kegiatan penerimaan Peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Selain itu juga terdapat kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pembayaran honor yang terduga ada permainan dalam rincianan pembiayaan setiap kegiatan.

Kepada Wartawan Susan,M.Pd ketika dikonfirmasi mengakui kalau data yang ada pada anggaran yang di jelaskan kru Media ini dalam pengunaan serta rincian biaya anggaran pada tahun 2020 hingga 2022 semua kegiatan sudah terlaksana.

“Kegiatan sejak tahun 2020 hingga 2022 semasa Saya Kepala Sekolah di SDN 023905 Binjai Utara sudah terlaksana sesuai data yang ada pada Bapak-bapak Wartawan ini, dan tidak ada masalah pada Inspektorat yang memeriksa Kami” Terang Susan,M.Pd .

Namun ketika dipertanyakan soal rincian biaya dalam kegiatan-kegiatan pengunaan dana BOS yang Ia laporkan sebagai LPJ, Susan,M.Pd sama sekali tidak bersedia untuk menjawab dan bungkam yang di yakini sengaja menghindari dari rekaman suara audio Wartawan.

Untuk menghindari kebocoran keuangan Negara atas dugaan penyelewengan terhadap pengunaan anggaran dana BOS sejak tahun 2020 hingga 2022 di SDN 023905 Binjai Utara yang dikelolah Susan,M.Pd sebagai Kepala Sekolah diminta pihak penyidik baik dari Kejaksaan Negri Binjai maupun Tim Tipikor Polres Binjai segera melakukan penyelidikan serta Pulbaket atas LPJ BOS yang disinyalir sarat korupsi.(SURIADI).

Pos terkait