Media Humas Polri//Lubuk Linggau
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di madrasah Aliyah negeri 2 kota lubuk Linggau yang diduga melibatkan pungutan dengan nilai mencapai 3,8juta kepada siswa didik baru
Berdasarkan informasi dari orang tua siswa biaya yang memberatkan orang tua siswa sebesar 3,8 juta untuk pembelian seragam sekolah, iuran SPP 6 BLN, dan uang pembangunan tersebut sangat membebani orang tua siswa akan tetapi mereka tidak bisa berbuat apa apa terpaksa mengikuti peraturan pungutan tersebut demi anaknya bisa bersekolah di MAN 2 lubuk Linggau meski harus menjual harta benda
Ketika awak media meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan dijawab langsung oleh kepala sekolah MAN 2 lubuk Linggau Bapak Sukardi beliau membenarkan adanya pungutan tersebut dari hasil rapat komite sekolah beliau juga merincikan biaya tersebut di alokasikan untuk
Iuran SPP 6 bulan 720rb
Seragam sekolah 1,8 JT
Gaji guru honor 15 orang
Dan biaya pembangunan sekola
Permendikbud
No 50 THN 2022
Pasal 12 dan 13 menyatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru
2 poin yang dilarang dalam komite sekolah
-komite sekolah tidak boleh menjual buku dan seragam perlengkapan sekolah di lingkungan sekolah
-komite dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari pelaksanaan tugas dan fungsi mereka
Pungli disekolah adalah Maslah serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. ( Agus f)





