Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Ungkap Ditreskrimsus Polda Lampung

  • Whatsapp

Polda Lampung // Media Humas Polri

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan Konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, bertempat di GSG Presisi Polda Lampung. 30/3/23

Bacaan Lainnya

Konferensi Pers dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bersama Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : lp/a-9/11/2023/spkt.polda lampung, tanggal 27 februari 2023, Ditreskrimsus berhasil menangkap 2 orang tersangka AR 24 tahun dan CW 28 tahun yang di duga sebagai pembuat aplikasi SBO TV berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan Karang Dari rt/rw 002/003 kelurahan Karang Sari kecamatan Purwodadi kabupaten Purworejo provinsi Jawa Tengah, Pada tanggal 11 maret 2023.

Adapaun Kronologis kejadian Sudbit V siber ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama sbo tv yang mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankam yakni 1 set pc dengan merk infinity beserta monitor merk gigabyte:

1 unit laptop merk lenovo warna hitam, 1 unit handphone merk samsung a30s warna hitam, 1 unit handphone merk samsung a51 warna hitam, 1 buah buku rekening beserta atm an. Cahyo Wibowo, 1 buah sim card telkomsel dengan nomor 0822 4177 1841, (milik CW), 1 buah simcard indosat dengan nomor 0858 7508 1821: (milik AR) 1 modem merk huawei warna putih, Uang tunai sejumlah Rp. 79.500.000.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan “peran tersangka AR ialah Membuat aplikasi sbo tv, Mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan tv tv nasional lainya sedangkan peran CW Sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi sbo tv, atas Pribadi”.

Lanjutnya” Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 56 kuhp” pungkasnya. (Amir)

Pos terkait