Dugaan Usaha Ilegal Logging Terbesar di Rohil Milik Oknum Aparat

MEDIA HUMAS POLRI // ROKAN HILIR

Praktek penebangan kayu secara liar di daerah Kabupaten Rokan Hilir Riau semakin marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengolah hasil penebangan liar tersebut untuk dijadikan kayu olahan. Praktek ini sudah berjalan sudah cukup lama, tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum yang ada di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu gudang yang diduga menampung kayu olahan tersebut, terletak di Jalan Banjar 12 Gang Mawar Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sudah berjalan sekian lama, tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang didapat tim media di lapangan, kayu olahan berupa papan dan broti dengan berbagai ukuran tersebut, diduga berasal dari hutan di daerah Desa Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Bahkan informasi yang didapat Tim Media, gudang penampungan kayu olahan tersebut diduga milik salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir, dengan inisial Jl.

Terkait dugaan oknum Polisi pemilik gudang kayu tersebut, Tim Media langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K.,M.Si lewat pesan singkat WhatsApp (WA). Namun sayang, hingga berita ini dinaikan, tidak ada jawaban dari Kapolres Rokan Hilir tersebut.

Dari informasi yang didapat, gudang penampungan kayu olahan tersebut, masih melakukan praktek penampungan kayu olahan dan diduga pemilik gudang tersebut bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

Menjadi tanda tanya besar, usaha yang diduga merupakan kegiatan melanggar hukum ini bisa berjalan, namun tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan usaha penampungan kayu ini, masih berjalan dengan bebas dan sudah cukup lama beroperasi.

Terkait masih berjalannya penampungan kayu olahan yang diduga ilegal ini, diharapkan, Tim Kapolres Rohil dan Polda Riau untuk turun ke lokasi dan menindak tegas oknum yang bertanggungjawab atas usaha yang diduga ilegal ini. (Amirudin)

Pos terkait