DUGAAN,TOYOTA ASTRA FINANCIAL,TAF RAMPAS,TARIK PAKSA, MOBILDEBITUR KONSUMEN JASA EXTERNAL DEBCOLEKTOR PT.LIBER

.DUGAAN,TOYOTA ASTRA FINANCIAL,TAF RAMPAS,TARIK PAKSA, MOBILDEBITUR KONSUMEN JASA EXTERNAL DEBCOLEKTOR PT.LIBER

mediahumaspolri.com/Riau.

Bacaan Lainnya

Diduga Toyota Astra Financeial TAF Lakukan Perampasan danTarik Paksa diJalan Raya Mobil Debitur Konsumen, gunakan jasa oknum PTLiber, External Debcolektor,
Debitur Konsumen,,ARI ANGGARA  SAPUTRA kendaraan Mobil BM 1879 SV Merek AGYA,101 G M/T 01 TAHUN 2019 ,Nomor .Mesin :3NRH391356.Nomor RANGKA:MHKA4GA5JKJO3853.WARNA.MERAH.

Pada hari Kamis 16 September  2021 sekitar Jam 11.-12 WIB Siang Lokasi kejadian dijalan Raya, Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk BatuJaya Kabupaten Indragiri hulu.

Pada hari Sabtu 03 Oktober  2021

KREDITUR PT.TOYOTA ASTRA FINANCE,Taf, Pekantoran Ruko Sudirman City beralamat Jalan Jendral  Sudirman Pekanbaru Riau.

HABIBUN SIPAHUTAR AR, PKB, RECOVERY AND SOLUTION HEAD Finance dan Costomer Servis, Andere BerlinT, dikonfirmasi, langsung Lembaga dan media humaspolri.com pada hari Rabu 29 September 2021 pukul 14.30 wib silam, membenarkan memakaiJasa PT.Liber External, Debcolektor,Penarikan mobil, MerekToyota AGYA tersebut, sekarang berada digudang Finance  tidak mau menunjukan,dan memperlihatkan pada Konsumen dimana keberadaan mobil tersebut!!

Andre ,sampaikan pada Penerima Kuasa Lembaga LPKRI.B.A.I.Aliamran Piliang, Debitur “Konsumen diharuskan melunasi sisa utang Pokok Anggsuran beserta bungga dan denda yang tersisa 35 bulan dari 60 bulan berjumlah ,
RP.104.565.119.08,Seratus Juta  Empat Juta,lima ratus Enam puluh lima, seribu Rupiah Tambah biaya Penarikan RP.15.000.000 Lima belas juta RupiahTotal keseluruhan lebih kurang RP.119.565.119.108
dengan alasan Konsumen tidak kompratif, berpindah tempat  unit  di gadaikan ujar Andre

Debetur Konsumen ARI ANGGARA PUTRA Nomor Kontrak1911927744 Kreditur,Toyota Astra Financial TAf ,
mengakui memiliki utang dan tunggakan Cicillan selama 3 Tiga bulan,, Angsuran sudah berjalan selama 2 tahun, padahal Pademi Covid.19 dan dalam Masa sulit Ekonomi saat ini.

“Selaku Debetur Konsumen  tidak bisa menerima tuduhan dari Oknum. Menejemen  Financial, akan menempuh jalur Hukum, telah memberi Kuasa Pada Lembaga LPKRI.B.A.I karena merasa memiliki Hak yang sama Atas barang jaminan Fundisia
.(1).Saya tidak pernah menerima Sertifikat Jaminan Fidusia
.( 2).tidak pernah menerima salinan  Perjanjian Kontrak
(3).BuktiJaminan Asuransi kendaraan dokumen yang sebenarnya Hak Debitur.

Kronologis Mobil sedang dikendarai oleh pihak keluarga Ipang Saputra, diberhentikan paksa dijalan Raya, oleh 3 Orang Oknum Extenal Dibitcoletor membawa berkas surat Copy Finance ,ujar  Ari

DPW RIAU LPK.RI.B.A.I ,SK Kepmenkum HAM NO AHU _ 0009632.AH.01.07.TAHUN 2018 Amanah UU.NO.8 Tahun 1999,Tentang Perlidungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia.

Ketua.H.Zakaria Saragi.BA, Ketua Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH Melalui Melalui KPLH.Aliamran Piliang Penerima Kuasa
,”Bahwa kami Lembaga sesuai Etika,meminta  Konfirmasi Informasi Publik Pada pelaku usaha dan Konsumen, mencari solusi, mediasi dengan terjadinya perselisihan Antara Kreditur dan Debetu,r,

“Bahwa kami Lembaga menerima pengaduan, keluhan Konsumen dan ditindak lanjuti mengajukan  gugatan baik secara Perdata dan Pidana serta Dumas, Laporan  pengaduan Masyarakat pada Pihak kepolisian, secara Hukum memiliki Hak kewenangan bila terjadinya
Unsur Tindak Pidana,

“terkait dugaan PerampasanTarik Paksa mobil “Debitur Konsumen.jaminan Fudisia tidak dibenarkan secara Hukum dan harus melengkapi beberapa persyaratan olehJasa pihak ke 3 External Debcolektor PTLiber” selasa  28 September 2021.silam

“Bahwa kami Lembaga berkewajiban melakukan pengawasan sosial Kontrol Barang danJasa  baik Instansi pemerintah, terkait lainnya pada Pelaku Usaha Konsumen Masyarakat Luas,” harus Cerdas,Jujur, Berani,’bertanggung  jawab bagaimana Tercipta Hubungan Harmonis bagi Pelaku Usaha dan Konsumen, Masyarakat , Produktif, Kondusif Indonesia maju ujar Al

RUDI P.Tampubolon SH, Bahwa Klien kami,Lembaga sesuai Amanah UU.No.8 tahun 1999,Tentang  PerlidunganKonsumen baik kreditur,Pelaku Usaha dan Debetur selaku Konsumen memiliki Hak dan kewajiban yang sama, diatas jaminan Fundisia  tidak serta merta  melakukan Eksekusi  ada berita Acara  harus dilakukan bagi kedua belah pihak,

” Pemerintah sesuai Undang- Undang Barang danJasa Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia (Pemenkeu) UU.PMK/130.010/2012 mengatur,Jaminan Fidusia seharus  piak Financial lebih Memahami,

RUDI,Sesuai Putusan, MK Mahkamah Konstitusi Dalam nomor.2/PUU-X1X/2021 halaman 83 Menyatakan pelaksanaan Eksekusi sertifikat jaminan Fidusia melalui pengadilan Negeri sesungguhnya hanya sebuah Alternatif yang dapat dilakukan dan bukan kewajiban,

“Bahwa kami Lembaga berkewajiban mlakukan pembelaan  Hak Klien Debitur Konsumen, sesuai Hukum aturan peraturan perundangan-undangan,di Republik Indonesia

” Bahwa kami Lembaga mencoba melalui lisan dan Somasi mengingatkan PT.Toyota Astra Finance dan pihak ke 3 PT.Liber Jasa External Debcolektor,tentang Perbuatan Melawan Hukum
Pasal KUHP 368 ketentuan Pasal 368 ketentuan pasal 365 Ayat 2-3 dan 4 diAncam karena Pemerasan dengan Penjara Paling  Lama Sembilan Tahun ujar RUD.Ali.ap/Gea.

Pos terkait