Edarkan Obat Daftar G Remaja GW Asal Girimarto Diamankan Sat Res Narkoba Polres Wonogiri

  • Whatsapp

Media Humas Polri Wonogiri

Wonogiri, – GW (20) pemuda Desa/Kel Giriwarno Kec. Girimarto berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.40 wib di Komplek GOR Giri Mandala Wonogiri.

Bacaan Lainnya

GW diamankan Sat Narkoba Polres Wonogiri bukan tanpa alasan, GW diamankan karna kedapatan memiliki narkotika jenis obat-obatan terlarang daftar G.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan GW. “ Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Kel.Giriwarno Kec. Girimarto Kab. Wonogiri berinisial GW, GW kami amankan pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.40 wib di komplek GOR Giri Mandala Wonogiri”, ucapnya.

AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkan GW, Pada hari Selasa tangga 12 Desember 2023 sekira Pukul 22.40 wib anggota Sat Narkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda yang terindikasi akan melalkukan transaksi narkotika jenis obat-obatan terlarang di belakang GOR Giri Mandala Wonogiri, anggota Sat Res Narkoba Polres Wonogiri langsung bergerak menuju lokasi tersebut, sesampainya di lokasi Sat Narkoba Polres Wonogiri bertemu dengan pelaku GW.

sewaktu dilakukan penggeledahan badan dari tangan pelaku ditemukan 6 (enam) butir obat warna kuning berlogo “MF’ yang tersimpan dalam Casing charger warna putih dan 57 (lima puluh tujuh) butir obat warna kuning berlogo “MF” yang terbungkus tissue.

Selanjutnya pelaku GW berikut barang bukti berupa 6 (enam) butir obat warna kuning berlogo “MF’ yang tersimpan dalam Casing charger warna putih dan 57 (lima puluh tujuh) butir obat warna kuning berlogo “MF” yang terbungkus tissue serta 2 ( Dua ) Buah Handphone Merk OPPO A5S dan ACER Z320 berikut ! ( Satu ) Unit Honda Vario yang di gunakan pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Polres Wonogiri juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri. ( Tim MHP/Zaenal )

Pos terkait