Forkompinda dan Bea cuka di Minta Tegas Tindak Peredaran Rokok ilegal di Melawi

  • Whatsapp

Melawi, Kalbar // Media Humas Polri

Rokok ilegal beda cukai dan polos tanpa Pita Cukai beredar bebas di Kabupaten Melawi.

Bacaan Lainnya

Rokok berbagai merek itu mudah didapatkan di warung-warung, di kawasan wilayah nanga Ponoh dan beberapa kecamatan lainnya di Melawi.

Meski harganya sangat terjangkau, namun tentunya akan mengurangi penerimaan negara karena ilegal.

Salah satu Toko sembako MK di wilayah Sidomulyo di dapati sebagai agen rokok ilegal di nanga pinoh, pemilik toko Inisial AMS itu terpantau sering menyuplai rokok di duga kuat ilegal ke sejumlah langganan idalam kemasan dus besar di wilayah nanga Pinoh dan sekitarnya, adapun merek rokok tersebut, Tabaco, Capuccino, Ossen, Janda, Kalbaco dan ONE bold.

Alamsyah, dari LSM TIPPI Kalbar, cabang Kabupaten Melawi menyoroti persoalan tersebut, Ia menyebut, di banyak warung di wilayah Nanga Pinoh,hingga ke wilayah Pelosok sangat mudah mendapatkan rokok ilegal itu. Ia sendiri heran, kenapa barang ilegal itu bisa masuk ke Melawi dengan mudah.

Menurutnya, jika barang ilegal beredar yang diuntungkan hanya pihak tertentu. Pemerintah atau negara akan merugi karena tidak ada pendapatan yang diterima sementara barang ilegal itu bebas beredar. “Sudah seharusnya ini ditindaklanjuti,” ujarnya. Senin (27/3/23)

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai itu dinilai ada pembiaran oleh pihak yang berkompeten. terkait hal tersebut tentunya berpengaruh pada penjualan rokok yang bercukai resmi,peredaran rokok itu harus dihentikan dan bila perlu Bea Cukai turun ke Kabupaten Melawi untuk melakukan sidak atau razia.

“Kita sangat berharap, peredaran rokok itu segera ditertibkan. Selain merugikan pedagang rokok bercukai, juga merugikan negara termasuk pemerintah daerah,” ucapnya”Ujar Alamsyah.

“Kita mendesak pemerintah dan forkopimda menindak tegas keberadaan rokok tanpa cukai.Karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dan pelaku bisa dijerat dengan pidana 1 sampai 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (Jon)

Pos terkait