FWB-LS Surati Polres Labusel Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) resmi melayangkan surat kepada Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tuntutan mereka, khususnya terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Surat tersebut disampaikan pada Kamis (14/8/2025) dan memuat lima poin yang sebelumnya menjadi tuntutan FWB-LS saat menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (4/8/2025) lalu. Dalam isi surat, organisasi wartawan ini berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Khoiruddin Nasution mengatakan bahwa jika Polres Labuhanbatu Selatan serius melakukan pemeriksaan atau penindakan, maka hal tersebut harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Dari pasal tersebut jelas bahwa yang bersangkutan telah melanggar hukum dan undang-undang,” tegas Khoiruddin.(M.Y.K.S/Red)





