Galian C Di Duga Ilegal Yang Tak Tersentuh Hukum 

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Bandar Mataram

Wow Galian C ( penambangan pasir ) semakin liar dan berani demi meraup keuntungan dan menebalkan isi dompet pribadi ataupun kelompok para pengusaha tambang pasir yang di duga kuat tak berijin ,tak segan segan melakukan penambangan di tepian sungai Way Seputih tepatnya di Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan awak media ini di lokasi Penambangan pasir Galian C saat menemui pekerja untuk di konfirmasi , Pangkalan Pasir ini milik Sdr Santoso warga Kampung Sriwijaya Mataram hal serupa dikatakan oleh Driver truk yang mengangkut pasir saat di konfirmasi mengatakan Beli pasir dari pangkalan Pak San ,dengan Harga Rp 370.000( tiga ratus tuju puluh ribu rupiah ) untuk di kirim ke Sukadana kabupaten Lampung Timur.

Saatawak media ini bergeser kebagian atas penambangan pasir semakin banyak dan liar saat di lokasi awak media langsung konfirmasi kepada pekerja pasir yang lagi beresin tempat penampungan pasir atau di sebutnya Kuin ,saat ditanya ini Pengakuan pasirnya Siapa pekerja pun menjawab dengan Jelas punya Mbah Warno,untuk memastikan hal tersebut awak media menanyakan ke Pekerja lainya jawaban nya pun sama,pangkalan ini punya Mbah Warno warga Kampung Sriwijaya Mataram .

Tak cukup sampai disitu Awak media pun menemui beberapa driver armada truk pengangkut pasir yang kebetulan lagi mengantri nunggu muatan , Para driver saat di tanya terkait pangkalan pasir mereka mengatakan punya Mbah Warno,lebih lanjut saat di tanya mau di kirim kemana pasirnya Driver ada yang mengatakan kirim ke Lampung Timur ada yang kirim di lkalan pak .

Kendati kegiatan Galian C yang jelas jelas berdampak kepada Rusaknya Lingkungan Sungai dan lebih lebih rusaknya Jalan yang ada di Kampung Tersebut , namun hal tersebut tetap berjalan seolah olah tak ada Hukum dan aturan yang melarang atau menyentuh kegiatan Galian C ilegal tersebut ,( Kairul Anam )

Pos terkait