Gara Gara Berita Fakta Kebakaran Pihak Perusahaan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Ancam Pidanakan Wartawan

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Salah seorang awak Media dari Media Cetak dan Online mendapat surat dari pihak perusahaan PT. Torganda yang di wakil kan oleh salah satu kuasa hukum nya akan menempuh jalur hukum apabila Media Humas Polri tidak melakukan minta maaf secara terbuka atas pemberitaan PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek korsik terbakar, Sabtu (7/10/2023)

Bacaan Lainnya

Dalam surat nya menyebutkan keberatan atas pemberitaan yang di terbitkan oleh Media Humas polri yang terbit di tanggal (04/10/23) PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbakar.

Hal tersebut di landasi dengan adanya Surat nomor : TG.LEGAL/X/054/X/2023 Perihal Klarifikasi/Hak Jawab atas pemberitaan HeadLine Media Humas Polri dengan judul”PKS PT.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbakar”

Dalam beberapa poin yang yang ada di surat,diantara nya poin ke 5 mengatakan,”apabila sampai dengan 3×24 jam setelah tanggal surat klarifikasi/Hak jawab ini, Media Humas Polri tidak meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita tersebut diatas maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”

Lalu di penutup, tertera penolakan pemberitaan Media Humas Polri dengan judul”PKS.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbakar”pada tanggal 04/10/2023 yang di bumbuhi tanda tangan bermatre 10000 dengan beberapa personil listri PKS.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik, dengan inisial BT, BS, ES, DM, HJS, dan JT.

Sementara, pemberitaan media Humas polri tidak pernah mencatut nama-nama tersebut diatas. Dalam hal ini, kabiro Media Humas polri kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan berkordinasi kepada pimpinan redaksi Media Humas polri, Bapak Raden Bagus Satria, S.H menyatakan kalau surat yang di layang kan oleh pihak perusahaan tidak lah tepat. Pasal nya, sesuai UU NO 40 Tahun 1999,Tentang kebebasan Pers.BAB VIII Pasal 18 disebut kan

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dan dalam poin no 5″mengatakan apabila sampai dengan 3×24 jam setelah tanggal surat klarifikasi/Hak jawab ini, Media Humas Polri tidak meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita tersebut diatas maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara tidak langsung, pihak perusahaan dalam hal ini dengan terang-terangan mengancam serta mengintimidasi jurnalistik yang ada. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait