Gerak Cepat Polres Bitung Pelaku Penganiayaan di Girian Diamankan Kurang dari 12 Jam

Bitung // Media Humas Polri

Aksi cepat kembali ditunjukkan Tim Tarsius Polres Bitung. Kurang dari 12 jam setelah terjadi kasus penganiayaan di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, tim yang dipimpin Aipda Angky Koagow berhasil menangkap pelaku berinisial CH (15).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (1/11/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, NB, yang merupakan rekan kerja pelaku di usaha rias pengantin, mengalami luka cukup serius di bagian dada, leher, dan tangan.

“Awalnya mereka sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras dan bercanda. Namun suasana berubah ketika pelaku tersinggung lalu melakukan penganiayaan menggunakan trali motor dan parang,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/828/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Tarsius langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditemukan di sekitar Girian Permai pada Minggu pagi (2/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA dan diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu bilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan. “Respons cepat ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kekerasan,” ungkap Kapolres.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.(Arman Sulu)

Pos terkait