Giat Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama Sama

  • Whatsapp

LANGKAT || Media Humas Polri.Com

Terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Bacaan Lainnya

Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat.

Giat Press Release dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S. I. K, S. H, M. H dan dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marissing, S. T. K, S. I. K, M. H., Kasi Humas AKP Yudianto,  Kbo Reskrim Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang, para penyidik Sat Reskrim Polres Langkat, wartawan media cetak dan elektronik.

Adapun perkara tindak pidana yang di press release adalah tindak pidana di muka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum.

Ada pun dasar adalah Laporan Polisi Nomor: LP.A.02.VI.2023.SPKT. Polsek Kuala, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, tanggal 9 Juli 2023.

Korban:

Simson Sembiring Alias Bagong Laki Laki, 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam, Kec. Batang Serangan, Kab. Langkat.

Tempat Kejadian Perkara:
Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kec. Kuala, Kab. Langkat

Waktu Kejadian Perkara:
Hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB

Lima Saksi yang sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik Sat Reskrim sebanyak 23 Orang.

Barang Bukti yang di amankan dalam tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:

1 (satu) celana panjang jeans warna biru terdapat bercak darah milik korban,  1 (satu) ikat pinggang warna cokelat milik korban, 1 (satu) baju kaos warna kuning bertuliskan Cardinal warna kuning terdapat bercak darah milik korban, 1 (satu) kaos singlet warna putih terdapat bercak darah milik korban, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat milik korban, dan 1 (satu) bilah parang panjang 60 cm.

Tersangka yang diamankan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB sebagai berikut:

1. Inisial H, Laki Laki, 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, dan Krisno Desa Padang Cermin, Kec. Selesai, Kab Langkat.

2. Inisial YYG, Laki Laki, 26 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun VII Lekang Empat, Desa Parit Bindu, Kec. Kuala, Kab. Langkat yang di tangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul
14.00 WIB

Tiga orang tersangka yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Dusun Vll, Desa Lau Mulgap, Kec. Selesai, Kab. Langkat sebagai berikut

1. Inisial JS, Laki Laki, 25 Tahun, Islam Wiraswasta, Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Kec. Selesai, Kab. Langkat

2. Inisial, SIG, Laki Laki, 24 Tahun, Islam Wiraswasta, Dusun VII Lekang Empat, Desa Parit Bindu, Kec. Kuala, Kab. Langkat

3. Inisial FEDS, Laki Laki, 32 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun VII Lekang Empat, Desa Parit Bindu.

Pasal yang di tersangka adalah Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHP pidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHP pidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHP pidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun

Kronologis Kejadian:
Pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruar, Kec. Kuala, Kab. Langkat telah terjadi dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum yang di alami oleh korban Simson Sembiring alias Bagong meninggal dunia, sedangkan korban Sultan meng alami luka berat yang di akibatkan bacokan benda tajam se hingga dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHP Pidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHP Pidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHP Pidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.

Kronologis Penangkapan Tersangka: Untuk tersangka H dan YYG tersangka di tangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain dan sehingga pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.00. Wib pelaku JS SIG dan FEDS berhasil ditangkap di persembunyiannya di Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Kec. Selesai, Kab. Langkat didalam sebuah bengkel selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (SURIADI)

Pos terkait