Gudang Pengelolaan CPO Tidak berijin di desa kurungan nyawa di datengin Anggota Polsek .

  • Whatsapp

Gudang Pengelolaan CPO Tidak berijin di desa kurungan nyawa di datengin Anggota Polsek .

Banyaknya Pengusaha yang tidak memiliki ijin bebas beroperasi, berbagai jenis Usaha yang di Bek up oleh Para oknum yang mempunyai seragam dan jabatan, salah satunya Gudang gudang CPO, Tempat Pengelolaan CPO. Pengecoran BBM bersubsidi serasa sudah tertata dengan rapih dan baik. Di manakah Ketegasan Institusi Polri dalam menegakan supremasi hukum.

Bacaan Lainnya

Salah satunya Tempat Pengelolaan CPO di desa kurungan nyawa Kabupaten pesawaran Milik seorang Pengusaha Perempuan inisial PL
Pada saat di grebek oleh jajaran satuan Reskrim Polsek gedong tataan 3/1/2023 di dalam gudang sedang melakukan aktifitas pemasakan Limbah CPO dan akan segera di angkut oleh mobil tengki.

 

Pada saat di lakukan beberapa pertanyaan kepada salah satu pengawas mengungkapkan . Saya ada ijin nya lengkap.” Ungkap pengawas, awak media mempertanyakan boleh melihat surat ijin nya, Jawab pengawas ” ada di kantor ” tandas nya.

Awak media mencoba menanyakan via Tlp ke salah satu Aparatur desa mengungkap kan Belum ada rekomendasi dari pemilik ke desa ungkap salah satu Aparatur desa.
Dari hasil investigasi di lapangan bahwa Perusahaan yang per subidang dalam pengelolaan limbah harus memiliki beberapa ijin salah satunya terhadap desa ,

1. Ijin lingkungan / Desa
2.surat permohonan Penerbitan / perpanjangan Izin Land
3. laporan hasil Pengkajian Pemanfaatan air limbah ( Land application )
4.Dokumen . AMDAL/ SEMDAL/ DPL/UKL/UPL yang telah mencantumkan pelaksanaan pemanfaatan air limbah.
5. Dst.

Berdasarkan Aturan izin Pengelolaan Limbah B3 sudah jelas dan Tegas .
Berdasarkan Pasal 59 ayat (4) Pasal 95 ayat (1) pasal 102 UU pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PLH )
Pasal 59. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri , gubenur atau bupati walikota sesuai dengan kewenangan nya.

Pasal 102.
Setiap orang yang Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 59 ayat 4 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000
Satu milyar paling banyak Rp. 3.000.000.000 tiga milyar.
Dengan adanya ketentuan tersebut agar Pihak kepolisian Khusus nya Polres / Polsek Pesawaran Berlaku Tegas dalam Kasus tersebut karna sangat berbahaya dan mengganggu pencemaran udara serta lingkungan para petani. ( Red)
Bersambung

Pos terkait