Gugatan Pemantau Keuangan Negara Terhadap Kemendikbud RI Dikabulkan Seluruhnya Oleh Komisi Informasi Pusat

  • Whatsapp

Medan // Mediahumaspolri.com

Konflik yang terjadi antara badan Publik Kementerian Pendidikan terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini Perkumpulan PKN, di Picu saat terjadi Sengketa Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan, dan Gugatan terpaksa di ajukan karena Menteri Menutup dan tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, demikian disampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH, MH., saat konfrensi pers yang di Kator Pusat PKN Jl. Caman raya no 7 Jatibening Bekasi, Selasa (27/06/2023). Dijelaskan juga bahwa konferensi pers ini di lakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru di terima melalui Jasa pengantar Surat JNE. Ucap Patar Sihotang.

Bacaan Lainnya

Patar menjelaskan, bahwa kronologi konflik ini Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah sekolah yang memaksa secara tidak lansung para siswa dan orang tua murid untuk membayar pembelian Buku, Baju seragam, Ijazah dan Raport. Sementara biaya untuk item tersebut sudah dicaver oleh Dana BOS. Sehingga ada beberapa Siswa dan Orangtua Murid menanyakan dan mengadu kepada Lembaga Rakyat PKN. “Kenapa dibebankan kepada kami untuk membayar Ijazah dan raport, sementara ada anggaran dari Kementerian”. Kira-kira begitulah pertanyaan/pengaduan mereka kepada PKN, Ucap Patar.

Patar melanjutkan, bahwa Berdasarkan Pengaduan dan Informasi ini maka kami mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Menteri Pendidikan untuk meminta informasi tentang LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya, namun permohonan PKN tidak direspon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri dan di jawab dengan mengatakan bahwa Dokumen Yang diMinta PKN antara lain Dokumen Pengadaan Barang dan jasa dan Surat perintah bayar adalah Informasi di kecualaikan. Atas dasar penolakan ini maka sesuai perki 1 tahun 2013 PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat. Bahwa setelah melakukan persidangan yang a lot dan Panjang sampai 7 kali persidangan, maka pada tanggal 8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruh nya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka, bukan informasi yang di kecualikan. Tutur patar sihotang.

Patar pun berharap dengan adanya putusan ini, Menteri Pendidikan dan kebudayaan agar legowo menerima isi putusan ini dan memberikan dokumen Informasi seperti yang di perintahkan pada amar Putusan tersebut. Pak menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke mahkamah agung, karena akan membuat Rakyat capek dan Bingung, karena yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak Konstitusi sesuai amanat Pasal 28F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi adalah hak Azasi Rakyat Indonesia dan UU No 14 tahun 2008 jelas- jelas menyatakan bahwa Informasi terbuka harus di berikan kepada rakyat tanpa syarat apa pun, sesuai dengan pasal
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tegas Patar Sihotang

Dalam kesempatan tersebut, Patar menyampaikan harapan-harapanya ke depan bahwa, dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status Informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka, maka di harapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara Mulai dari Presiden, menteri dan Para Gubernur dan Bupati dan Kepala desa dan semua nya yang mengunakan uang Rakyat, harus terbuka dan transparan dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat. demikian di sampaikan Patar sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat. (Mariyus Giawa)

Pos terkait