GUNAKAN DANA BOS UNTUK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DI SMKN 2 KUALUH SELATAN

GUNAKAN DANA BOS UNTUK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DI SMKN 2 KUALUH SELATAN

Media Humas Polri | Labura
Sabtu – (18/09/2021)

Bacaan Lainnya

LSM Sidik Perkara akan laporkan penyalah gunaan kewenangan kepala sekolah (Kasek) SMKN 2 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Prov Sumatera Utara, Drs Abdul Hamid Sembiring, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai dengan juknis Permendikbud Tahun 2021, tentang Juknis Pengolaan Dana Bos Reguler,Tahun 2021 pasal 21 ayat 1 huruf (i dan j)
Di sebutkan, huruf (i) dilarang menggunakan Dana BOS untuk memelihara prasarana Sekolah dengan Katagori kerusakan sedang dan berat, huruf (j) di larang menggunakan Dana BOS Reguler untuk membangun gedung atau ruang baru, namun Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan selaku Pengelola Dana Bos Reguler sepertinya tidak paham peraturan atau mungkin binggung dengan sisa anggran BOS Reguler yang masih banyak tersisa.

Hal ini di ketahui saat Media Humas Polri berkunjung ke SMKN 2 Kualuh Selatan pada Sabtu (28/08/2021) lalu dan melihat Pekerjaan pembuatan jalan pavling blok dan dan lapangan Olah Raga bola Volly yang di ketahui Media dari salah seorang Guru di Sekolah tersebut yang tidak bersedia disebutkan namanya, kalau Pengerjaan pembangunan jalan dan lapangan Olah Raga tersebut menggunakan Dana Bos, “Ya setau saya pekerjaan ini bukan berupa bantuan atau proyek dari Provinsi, atau Pusat tapi kita menggunakan Dana BOS Pak, karena kami ingin Sekolah kami ini Indah” ujar Guru tersebut.

Ketika Hal ini ingin di konfirmasikan kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Drs Abdul Hamid Sembiring selaku Pengelola Dana BOS di SmKN 2 Kualuh selatan tidak berada di tempat dan tidak masuk pada hari itu, demikian juga ketika di hubungi melalui Phonselnya di nomor 08216837XXXX berulang kali tidak pernah menjawab, beberapa kali Media berkunjung dan bermaksud untuk menemui langsung guna konfirmasi dengan Abdul Hamid Sembiring tidak pernah bertemu.

Ketua DPD LSM Sidik Perkara Bung Sofyan dimintai tanggapannya tentang masalah ini Selasa (18/09/2021) di salah satu warung kopi kota Aek Kanopan dan Bung Sofyan mengatakan “Seharusnya selaku pengelola Dana BOS Reguler di SMKN 2 Kualuh Selatan saudara Abdul Hamid Sembiring mengerti tentang Permendikbud Tahun 2021 dan peruntukannya, bukan sesuka dia menggunakan Dana Bos itu, jangan pandai pandaian dia membuat bangunan dengan menggunakan Dana Bos tersebut, yah katakan la seperti pengelembungan biaya atau tekhnis pelaksanaannya, untuk itu nanti Saya akan turunkan Tim Investigasi kita ke Sekolah tersebut dan mengecek seluruh perkerjaannya yang menggunakan Dana BOS itu, selanjutnya jika memang benar ada pembangunan yang menggunakan Dana BOS, kita akan buat pengaduan ke pihak penegak Hukum, agar menjadi pelajaran bagi Sekolah sekolah lainnya untuk jujur dalam mengelola Dana BOS” sebut Sofyan. (DN Munthe)

Pos terkait